Sejak pertama berdiri hingga kini, KPK terus ditelikung dari berbagai sisi.
Di periode pertama di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki (2003-2007), KPK sempat melawan judicial review pasal penyadapan dari anggota KPU Mulyana W Kusumah.
Mulyana adalah tangkapan (OTT) KPK angkatan awal. Ia divonis 15 bulan penjara karena menyiap anggota BPK senilai Rp 150 juta dalam audit pengadaan kotak suara Pemilu 2004.
Kemudian di era Antasari Azhar (2007-2009), selain kasus pembunuhan yang memenjarakan Antasari Azhar sendiri, ada kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Di era ini, Kepala Bareskrim Polri Jenderal Susno Duadji menyerang KPK karena disadap. Pertarungan KPK dengan Polri ini kemudian dikenal sebagai "Cicak vs. Buaya".
Di legislatif, Ketua DPR kala itu, Marzuki Alie, berkali-kali mengusulkan KPK dibubarkan dan merevisi UU KPK.
Sementara di pihak eksekutif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengingatkan KPK saat menyebutnya sebagai lembaga superbody yang berbahaya.
Menurut SBY, kekuasaan KPK terlalu besar tanpa kontrol memadai. Besan SBY, Aulia Pohan ditangkap di era yang sama.
Kemudian di era Abraham Samad (2011-2015), KPK kembali mendapat serangan dari eksekutif dan legislatif. Muncul wacana revisi UU KPK dengan substansi menyunat kewenangan lembaga itu.
Di DPR, Komisi Hukum menahan proyek gedung KPK. Padahal gedung yang mereka tempati sudah tak memadai lagi.
Dari Polri, penyidik senior KPK Novel Baswedan ditersangkakan oleh Polda Bengkulu. Di era yang sama, Mabes Polri menarik penyidiknya sehingga jumlah penyidik tinggal 62.
Padahal, ada puluhan kasus yang sedang ditangani. Di antaranya rekening gendut perwira Polri, bailout Century, dan kasus STNK/plat nomor.
Di era Agus Raharjo yang dimulai sejak 2015, penyidik Novel Baswedan disiram air keras hingga membutakan sebelah matanya.
Upaya mengebiri KPK juga tak kunjung padam kendati dukungan masyarakat untuk KPK mengalir deras.
Pada 2016 dan 2017, DPR menyepakati RUU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR juga membentuk pansus hak angket KPK.