Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inikah Akhir KPK? (2): Semangat Reformasi di Era Habibie, Akankah Mati di Era Jokowi?

Kompas.com - 15/09/2019, 08:00 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Heru Margianto

Tim Redaksi


Ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya. Silakan baca tulisan sebelumnya Inikah Akhir KPK? (1): Cerita Pemberantasan Korupsi di Era Soekarno hingga Soeharto

-----------------


KOMPAS.com - Semangat pemberantasan korupsi sudah muncul di masa-masa awal kelahiran negara ini. Sejumlah aturan hukum diterbitkan; sejumlah lembaga pun didirikan. Tapi, perkara korupsi tak kunjung selesai.

Di era Orde Baru, Soeharto juga membentuk lembaga pemberantasan korupsi namun ia sendiri terjungkal karena korupsi.

Setelah era Soeharto, semangat pemberantasan korupsi memasuki babak baru di era BJ Habibie. Orde Reformasi membawa banyak perubahan.

Kendati hanya jadi presiden selama 1 tahun 5 bulan, Habibie adalah sosok yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Di era Habibie, di tengah desakan arus reformasi, terbitlah Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu yang kelak menjadi jalan pembuka bagi lahirnya KPK.

Pasal 43 UU tersebut mengamanatkan dibentuknya Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maksimal dua tahun sejak UU berlaku.

Habibie juga membentuk Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Ancaman mengumumkan pejabat yang enggan melaporkan kekayaannya cukup efektif membuat ribuan pejabat melapor.

Kelak ketika KPK lahir, fungsi pengawasan KPKPN dilebur ke KPK. Dalam kolomnya di Harian Kompas pada 14 Desember 2002, ahli hukum tata negara Saldi Isra menduga KPKPN akhirnya dibubarkan karena meminta pelaporan kekayaan anggota DPR.

Selain itu, KPKPN juga menyenggol para pejabat tinggi negara. Salah satunya MA Rahman, Jaksa Agung kala itu yang tidak melaporkan rumahnya di Cinere beserta deposito Rp 800 juta.

Di era Presiden Abdurrahman Wahid, kembali dibentuk lembaga antirasuah Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK).

Sayangnya, lembaga yang berada di bawah Kejaksaan Agung itu melempem ketika berhadapan dengan kasus-kasus besar seperti Texmaco dan BLBI. TGPTPK bubar pada 2001.

Setelah Abdurrahman Wahid lengser dan digantikan Megawati Soekarnoputri, terbit Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang itu melandasi lahirnya KPK pada 2003.

Telikung tiada henti

Revisi UU KPK yang kini dikritik keras lantaran dianggap sebagai upaya pelemahan KPK, bukan yang pertama.

Sejak pertama berdiri hingga kini, KPK terus ditelikung dari berbagai sisi.

Di periode pertama di bawah pimpinan Taufiequrachman Ruki (2003-2007), KPK sempat melawan judicial review pasal penyadapan dari anggota KPU Mulyana W Kusumah.

Mulyana adalah tangkapan (OTT) KPK angkatan awal. Ia divonis 15 bulan penjara karena menyiap anggota BPK senilai Rp 150 juta dalam audit pengadaan kotak suara Pemilu 2004.

Kemudian di era Antasari Azhar (2007-2009), selain kasus pembunuhan yang memenjarakan Antasari Azhar sendiri, ada kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.

Di era ini, Kepala Bareskrim Polri Jenderal Susno Duadji menyerang KPK karena disadap. Pertarungan KPK dengan Polri ini kemudian dikenal sebagai "Cicak vs. Buaya".

Di legislatif, Ketua DPR kala itu, Marzuki Alie, berkali-kali mengusulkan KPK dibubarkan dan merevisi UU KPK.

Sementara di pihak eksekutif, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah mengingatkan KPK saat menyebutnya sebagai lembaga superbody yang berbahaya.

Menurut SBY, kekuasaan KPK terlalu besar tanpa kontrol memadai. Besan SBY, Aulia Pohan ditangkap di era yang sama.

Puluhan aktivis Kalbar yang tergabung dalam Gerakan Kalbar Peduli KPK bersama AJI Pontianak gelar acara bertajuk: Mimbar Bebas di Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalbar, Jumat (13/9/2019).KOMPAS.COM/HENDRA CIPTA Puluhan aktivis Kalbar yang tergabung dalam Gerakan Kalbar Peduli KPK bersama AJI Pontianak gelar acara bertajuk: Mimbar Bebas di Bundaran Digulis Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalbar, Jumat (13/9/2019).

 

Kemudian di era Abraham Samad (2011-2015), KPK kembali mendapat serangan dari eksekutif dan legislatif. Muncul wacana revisi UU KPK dengan substansi menyunat kewenangan lembaga itu.

Di DPR, Komisi Hukum menahan proyek gedung KPK. Padahal gedung yang mereka tempati sudah tak memadai lagi.

Dari Polri, penyidik senior KPK Novel Baswedan ditersangkakan oleh Polda Bengkulu. Di era yang sama, Mabes Polri menarik penyidiknya sehingga jumlah penyidik tinggal 62.

Padahal, ada puluhan kasus yang sedang ditangani. Di antaranya rekening gendut perwira Polri, bailout Century, dan kasus STNK/plat nomor.

Di era Agus Raharjo yang dimulai sejak 2015, penyidik Novel Baswedan disiram air keras hingga membutakan sebelah matanya.

Upaya mengebiri KPK juga tak kunjung padam kendati dukungan masyarakat untuk KPK mengalir deras.

Pada 2016 dan 2017, DPR menyepakati RUU KPK masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). DPR juga membentuk pansus hak angket KPK.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Klaim dan Fakta Pernyataan Jokowi Soal Revisi UU KPK

 

Akhir KPK?

Melihat sejarah yang panjang, semangat pemberantasan korupsi sudah berkali-kali mati dibunuh di negeri ini. Bahkan, di era Soekarno ia dibunuh begitu dini, tiga bulan sejak berdiri.

Kini, revisi UU KPK kembali digulirkan. Di legislatif, baik oposisi maupun partai pemerintah yang sama-sama mendukung RUU KPK.

Upaya KPK seolah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo. Surat persetujuan dari Jokowi untuk membahas RUU KPK dinilai dibuat terburu-buru.

Selain itu, KPK tak dilibatkan dalam penyusunan draf RUU KPK. Pembahasan juga digelar tertutup.

Belum lagi seleksi calon pimpinan KPK yang disinyalir meloloskan nama-nama bermasalah.

Terpilihnya pimpinan baru membuat para pimpinan KPK mundur.

Saut Situmorang sudah melepas jabatannya. Disusul Agus Rahardjo dan Laode M Syarif yang menyatakan menyerahkan mandat pengelolaan KPK ke Presiden Jokowi.

Baca juga: Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan Lembaganya ke Presiden

Akankah KPK selamat dari "serangan" kali ini? Ataukah harapan akan perlawanan terhadap korupsi akhirnya habis, mati?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com