Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persatuan Guru Besar Indonesia Soroti Sejumlah Masalah dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 16:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyoroti sejumlah masalah dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami menolak revisi atau perubahan Undang-Undang KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK," kata anggota Pergubi, Guru Besar Universitas Nasional Jakarta, Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam lampiran pernyataan sikap Pergubi, ada sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK yang dinilai bisa melemahkan kewenangan KPK.

Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam

Pertama, pada Pasal 1, 7 dan 24, pegawai KPK jadi tidak independen.

Kedua, Pasal 12 dan 37 yang mengharuskan KPK mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

Ketiga, Pasal 43 dan 45 yang mereduksi independensi penyelidik dan penyidik.

Keempat, Pasal 40 terkait kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.

Kelima, Pasal 12A yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Keenam, Pasal 7 yang memuat ketentuan KPK hanya sebatas melakukan koordinasi dan supervisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di instansi asal.

Secara prosedural, Pergubi juga menekankan bahwa setiap revisi undang-undang harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Adapun revisi undang-undang yang tak masuk Prolegnas, bisa dibahas untuk menjadi undang-undang hanya dalam keadaan luar biasa.

Baca juga: Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Misalnya, jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang yang menyebabkan kekosongan hukum; adanya perjanjian internasional yang harus segera diratifikasi; dan terjadi suatu keadaan yang tidak diprediksi sehingga perlu pengaturan yang harus diatur lewat undang-undang.

Lijan juga menyatakan, sebenarnya tidak ada hal yang mendesak sehingga Undang-Undang KPK harus direvisi.

Di sisi lain, Pergubi mengingatkan, saat ini KPK merupakan lembaga yang paling dianggap kredibel dan dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

Pergubi, lanjut dia, menolak revisi Undang-Undang KPK yang justru terkesan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com