Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persatuan Guru Besar Indonesia Soroti Sejumlah Masalah dalam Revisi UU KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 16:17 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Persatuan Guru Besar Indonesia (Pergubi) menyoroti sejumlah masalah dalam revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami menolak revisi atau perubahan Undang-Undang KPK yang akan memangkas kewenangan dan melemahkan KPK," kata anggota Pergubi, Guru Besar Universitas Nasional Jakarta, Lijan Poltak Sinambela saat membaca pernyataan sikap di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dalam lampiran pernyataan sikap Pergubi, ada sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK yang dinilai bisa melemahkan kewenangan KPK.

Baca juga: Memasukkan Capim Bermasalah dan Revisi UU KPK Lemahkan KPK dari Dalam

Pertama, pada Pasal 1, 7 dan 24, pegawai KPK jadi tidak independen.

Kedua, Pasal 12 dan 37 yang mengharuskan KPK mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas dalam penyadapan, penyitaan dan penggeledahan.

Ketiga, Pasal 43 dan 45 yang mereduksi independensi penyelidik dan penyidik.

Keempat, Pasal 40 terkait kewenangan penghentian penyidikan dan penuntutan.

Kelima, Pasal 12A yang mengharuskan KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam penuntutan.

Keenam, Pasal 7 yang memuat ketentuan KPK hanya sebatas melakukan koordinasi dan supervisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di instansi asal.

Secara prosedural, Pergubi juga menekankan bahwa setiap revisi undang-undang harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Adapun revisi undang-undang yang tak masuk Prolegnas, bisa dibahas untuk menjadi undang-undang hanya dalam keadaan luar biasa.

Baca juga: Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Misalnya, jika ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi undang-undang yang menyebabkan kekosongan hukum; adanya perjanjian internasional yang harus segera diratifikasi; dan terjadi suatu keadaan yang tidak diprediksi sehingga perlu pengaturan yang harus diatur lewat undang-undang.

Lijan juga menyatakan, sebenarnya tidak ada hal yang mendesak sehingga Undang-Undang KPK harus direvisi.

Di sisi lain, Pergubi mengingatkan, saat ini KPK merupakan lembaga yang paling dianggap kredibel dan dipercaya publik dalam pemberantasan korupsi.

Pergubi, lanjut dia, menolak revisi Undang-Undang KPK yang justru terkesan melemahkan lembaga antirasuah itu.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com