JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Indonesia Raya mempertimbangkan menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra mempertimbangkan hal itu setelah menerima daftar inventarisasi masalah dari pihak Pemerintah.
"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019).
Baca juga: Jokowi Harap Revisi UU KPK Disikapi Tanpa Prasangka Berlebihan
Dasco beralasan, DIM yang disampaikan Pemerintah menunjukkan kecenderungan adanya upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Ia mencontohkan, usulan pemerintah Dewan Pengawas yang menyebut Dewan Pengawas dipilih oleh presiden alih-alih dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.
Dasco khawatir, ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk intervensi pemerintah dalam penanganan kasus di KPK.
"Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ujar Dasco.
Baca juga: Jokowi Tolak Penyadapan KPK Seizin Pengadilan, Padahal Memang Tak Ada di Draf Revisi...
Selain ketentuan mengenai Dewan Pengawas, Dasco menyebut Gerindra juga tengah mengkaji ketentuan-ketentuan lainnya yang berpotensi melemahkan KPK.
"Kami sekarang sedang mengkaji dan ini sedang dibahas. Apabila kemudian beberapa pasal yang kami anggap melemahkan KPK tetap dipaksakan, maka kami akan menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco.
Baca juga: Nyatakan Sikap, Persatuan Guru Besar Indonesia Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Tergesa-gesa
Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK dengan beberapa catatan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, pemerintah mengusulkan agar Dewan Pengawas KPK dipilih sendiri oleh presiden.
Alasannya, agar dapat meminimalisir waktu dalam proses pengangkatan dan terciptanya proses transparansi dan akuntabilitas.
"Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," ujar Yasonna dalam rapat di Badan Legislasi DPR, Kamis malam.