Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden, Gerindra Pertimbangkan Tolak Revisi UU KPK

Kompas.com - 13/09/2019, 14:52 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerakan Indonesia Raya mempertimbangkan menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Gerindra mempertimbangkan hal itu setelah menerima daftar inventarisasi masalah dari pihak Pemerintah.

"Partai Gerindra sedang mengkaji dan mempertimbangkan dengan serius untuk menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (13/9/2019).

Baca juga: Jokowi Harap Revisi UU KPK Disikapi Tanpa Prasangka Berlebihan

Dasco beralasan, DIM yang disampaikan Pemerintah menunjukkan kecenderungan adanya upaya-upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Ia mencontohkan, usulan pemerintah Dewan Pengawas yang menyebut Dewan Pengawas dipilih oleh presiden alih-alih dipilih DPR berdasarkan usulan presiden.

Dasco khawatir, ketentuan tersebut dapat menjadi pintu masuk intervensi pemerintah dalam penanganan kasus di KPK.

"Mungkin dalam masa sekarang tidak ada niatan dari pemerintah untuk mengintervensi KPK tapi karena ini undang-undang berlakunya sangat lama, bisa kemudian hal tersebut rentan dipergunakan untuk melemahkan KPK," ujar Dasco.

Baca juga: Jokowi Tolak Penyadapan KPK Seizin Pengadilan, Padahal Memang Tak Ada di Draf Revisi...

Selain ketentuan mengenai Dewan Pengawas, Dasco menyebut Gerindra juga tengah mengkaji ketentuan-ketentuan lainnya yang berpotensi melemahkan KPK.

"Kami sekarang sedang mengkaji dan ini sedang dibahas. Apabila kemudian beberapa pasal yang kami anggap melemahkan KPK tetap dipaksakan, maka kami akan menolak revisi Undang-undang KPK," kata Dasco.

Baca juga: Nyatakan Sikap, Persatuan Guru Besar Indonesia Nilai Pembahasan Revisi UU KPK Tergesa-gesa

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah menyetujui revisi UU KPK dengan beberapa catatan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut, pemerintah mengusulkan agar Dewan Pengawas KPK dipilih sendiri oleh presiden.

Alasannya, agar dapat meminimalisir waktu dalam proses pengangkatan dan terciptanya proses transparansi dan akuntabilitas.

"Mekanisme pengangkatan tetap melalui panitia seleksi serta membuka ruang bagi masyarakat untuk dapat memberikan masukan terhadap calon anggota pengawas mengenai rekam jejaknya," ujar Yasonna dalam rapat di Badan Legislasi DPR, Kamis malam.

Kompas TV Tentang revisi undang-undang KPK yang disetujui oleh presiden Joko Widodo, ada sejumlah poin yang tidak disetujui olehnya. Salah satunya adalah, <blockquote> &ldquo;Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK&rdquo;. <em>Joko Widodo.</em> </blockquote> Ada 4 poin ketidaksetujuan presiden, simak video berikut. #RevisiUUKPK #UUKPK #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com