JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menegaskan, partainya menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Menurut Tsamara, upaya revisi ini merupakan pintu masuk untuk melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Setelah membaca draf revisi, saya semakin yakin bahwa bisa melumpuhkan KPK. Berbahaya bagi kelangsungan demokrasi yang membutuhkan pemerintahan yang bersih," kata Tsamara melalui keterangan tertulis, Minggu (8/9/2019).
Baca juga: KPK Dilahirkan oleh Mega, Mati di Tangan Jokowi?
Tsamara mengatakan, awalnya PSI beranggapan bahwa revisi UU terbatas ini mampu menciptakan KPK yang lebih transparan.
Namun kemudian, setelah betul-betul membaca draf rancangan revisi Undang-undang, PSI sadar bahwa upaya pelemahan KPK lebih kental.
Salah satunya yang berbahaya untuk KPK adalah rencana pembentukan Dewan Pengawas.
Baca juga: Samad: Siapa yang Menjamin Dewan Pengawas KPK Bebas Kepentingan?
Menurut Tsamara, konsep Dewan Pengawas ini sangat tidak jelas dan justru menimbulkan kecurigaan terhadap independensi KPK.
"Dewan Pengawas di situ akan diberi kewenangan untuk menyetujui penyadapan, penyitaan, penggeledahan, Dewan Pengawas dipilih oleh DPR. Ini berbahaya karena bisa memunculkan kecurigaan terkait independensi KPK nantinya," ujar Tsamara.
PSI menilai, jika revisi UU KPK ini direalisasikan, KPK bakal menjadi lembaga pencegahan tindak korupsi yang tidak memiliki taring sama sekali.
"Kalau kami berada di DPR, pasti kami dengan tegas akan lawan segala upaya tersebut," kata Tsamara.
Diberitakan sebelumnya, seluruh fraksi di DPR setuju revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang diusulkan Badan Legislasi DPR.
Persetujuan seluruh fraksi disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang.
Rencana revisi undang-undang ini menuai kritik dari sejumlah pihak.
Sebab, selain dilakukan secara tiba-tiba, ada sejumlah poin dalam Undang-undang yang bakal diganti dan ditambahkan, yang diprediksi bakal lemahkan KPK.
KPK sudah menyatakan penolakan terhadap revisi UU KPK tersebut.
Lembaga antirasuah itu bahkan menyebut sembilan poin dalam revisi UU KPK yang berpotensi melemahkannya.
Poin itu antara lain soal independensi yang terancam, pembentukan Dewan Pengawas, penyadapan yang dibatasi, dan sejumlah kewenangan yang dipangkas.
Baca juga: KPK Ungkap 9 Hal dalam Revisi UU KPK yang Berisiko Melumpuhkannya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.