JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyebut, ada sembilan persoalan dalam draf Rancangan Undang-Undang KPK yang berisiko melumpuhkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
"Hari ini 5 September 2019, Sidang Paripurna DPR yang menyetujui revisi Undang Undang KPK menjadi RUU insiatif DPR. Terdapat sembilan persoalan di draf RUU KPK yang beresiko melumpuhkan kerja KPK," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore.
Berikut ini sembilan persoalan yang dijabarkan Agus dalam keterangan tertulis
1. Independensi KPK Terancam
Alih-alih menjadi lembaga independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun, revisi UU KPK justru menjadikan KPK sebagai lembaga pemerintah pusat.
"Pegawai KPK dimasukan dalam kategori ASN sehingga hal ini akan beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan," kata Agus.
Baca juga: Jika Revisi UU KPK Gol, KPK Jadi Lembaga Pemerintah tetapi Independen
2. Penyadapan Dipersulit dan Dibatasi
Draf revisi UU KPK menyatakan, penyadapan yang dilakukan KPK harus melaluia persetujuan Dewan Pengawas.
Selain itu, penyadapan juga diberikan batas waktu selama tiga bulan.
Agus berpendapat, hal itu tidak tepat karena pengungkapan kasus korupsi membutunkan waktu yang lama dengan persiapan yang matang.
"Aturan ini tidak melihat kecanggihan dan kerumitan kasus korupsi yang terus berkembang. Polemik tentang penyadapan ini semestinya dibahas secara komprehensif karena tidak hanya KPK yang memiliki kewenangan melakukan penyadapan," kata dia.
Baca juga: Revisi UU KPK, Penyadapan Harus Kantongi Izin Dewan Pengawas
3. Pembentukan Dewan Pengawas KPK yang Dipilih DPR
Agus Rahardjo menilai, pembentukan Dewan Pengawas KPK yang dipilih oleh DPR memperbesar kekuasaan DPR yang nantinya tidak hanya akan memilih pimpinan KPK.
Di sisi lain, Agus berpendapat, Dewan Pengawas menambah panjang birokrasi penanganan perkara karena sejumlah kebutuhan penanganan perkara harus izin Dewan Pengawas, seperti: penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.
Baca juga: Revisi UU KPK Mengatur Pembentukan Dewan Pengawas, Begini Rinciannya