Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Contempt of Court di RKUHP Dicabut, Peradi Surati Komisi III

Kompas.com - 03/09/2019, 21:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) akan menyurati Komisi III DPR RI untuk mencabut Pasal 281 Rancangan KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga peradilan atau contempt of court.

"Kami buat pernyataan, kirim ke Komisi III, kirim ke panja-nya, kalau perlu kirim ke pribadi-pribadi supaya dilakukan perubahan (atas pasal contempt of court)," ujar Ketua DPP Peradi Luhut Pangaribuan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, "setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun".

Baca juga: Peradi: Mengawasi Kuasa Hakim Lebih Penting Dibanding Contempt of Court

Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.

Tidak sendiri, Peradi juga akan mengajak sejumlah organisasi advokat lainnya, antara lain Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) untuk melakukan hal tersebut.

Rencananya, surat tersebut akan segera dikirimkan kepada DPR pada Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Koalisi Pemantau Peradilan Menolak Delik Contempt of Court Diatur Dalam RKUHP

Luhut mengatakan, lolosnya pasal contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan ini dikarenakan tidak ada pihak advokat yang memperhatikan.

Hanya bab tersebut yang tak pernah mendapat kritikan atau didiskusikan, karena perhatian yang luput dari para advokat yang larut dalam kesibukan masing-masing.

"Jadi mari kita buat surat, kirim ke berbagai media yang ada dan DPR, Komisi III. Kalau boleh, kami akan jelaskan kepada mereka. Kalau kami tidak ada reaksinya, barang itu (contempt of court) jadi," kata dia.

Baca juga: LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Saat ini, proses pengesahan terhadap RKUHP tersebut sudah di depan mata, karena DPR berencana akan mengesahkannya pada 24 September ini.

Ditambah lagi, DPR RI akan segera berganti dengan dilantiknya para anggota dewan baru pada Oktober mendatang sehingga surat tersebut akan sangat penting. 

 

Kompas TV Draft terakhir rancangan kitab undang undang hukum pidana RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keberadaan pasal ini menuai polemik di masyarakat namun DPR bergeming Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang optimistis RKUHP bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang. Masuknya kembali pasal penghinaan Presiden di RKUHP dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat apa jaminannya pasal ini tidak mengganggu hak warga dalam berekspesi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III Dpr dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ada Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. #DPR #RKUHP #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com