Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: Mengawasi Kuasa Hakim Lebih Penting Dibanding Contempt of Court

Kompas.com - 03/09/2019, 19:35 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan mengatakan, sistem hukum di Indonesia saat ini lebih membutuhkan regulasi yang mengatur pengawasan terhadap kekuasaan hakim (contempt of power) dibandingkan regulasi yang mengatur pemidanaan bagi penghina lembaga peradilan (contempt of court).

Hal tersebut dikarenakan kekuasaan hakim di Indonesia sangat absolut, baik secara substansi maupun formil serta hukum acaranya.

"Yang kita perlukan contempt of power. Bicara sistem peradilan, kekuasaan hakim kita absolut dan tidak berubah secara substansi. Hakim yang menentukan fakta, hukum, tidak berbagi dengan siapapun," terang Luhut dalam diskusi legal update yang diselenggarakan Ikadin di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Baca juga: Komisi III: Delik Contempt of Court dalam RKUHP Akan Dirumuskan Ulang

Apabila seorang hakim menyalahgunakan kewenangannya, maka dapat mencoreng lembaga peradilan secara keseluruhan.

"Paling sensitif adalah kekuasaannya yang absolut. Kalau itu disalahgunakan, maka hancur peradilan kita yang kredibel. Yang kita harus jaga, jangan sampai hakim terpengaruh atau dipengaruhi pihak-pihak yang tidak ada kepentingannya dengan kekuasaan kehakiman," kata dia.

Kendati demikian, regulasi yang mengatur pengawasan terhadap kekuasaan hakim dinilai hanya sebatas konsep. Sama seperti contempt of court. Keduanya tidak diatur dalam UU di Indonesia dan hanya berupa teori hukum saja.

Luhut mengatakan, walaupun contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan tersebut pernah dijelaskan dalam UU Mahkamah Agung tahun 1985, tetapi di luar itu tak ada penjelasan lainnya.

"Saya selalu mengatakan itu, melawankan contempt of court dengan contempt of power. Mana yang lebih kita butuhkan? Saya katakan contempt of power. Artinya yang mempunyai power tapi menjaga power-nya itu untuk peradilan yang jujur, imparsial, impersonal, dan objektif," kata dia.

Baca juga: LBH Pers: 10 Pasal dalam RKUHP Ancam Kebebasan Pers

Pernyataan Luhut berkaitan dengan pasal contempt of court dalam RKUHP sendiri sedang menjadi sorotan publik. Pasal itu dianggap rawan menjadi pasal karet yang akan mengkriminalisasi masukan-masukan kritis terhadap proses peradilan serta pemberitaan terkait kinerja peradilan.

Delik contempt of court dianggap dapat menghambat reformasi peradilan yang masih membutuhkan masukan dari masyarakat dan media dalam menilai proses penyelenggaraan peradilan.

 

Kompas TV Draft terakhir rancangan kitab undang undang hukum pidana RKUHP tetap mempertahankan pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Keberadaan pasal ini menuai polemik di masyarakat namun DPR bergeming Ketua DPR Bambang Soesatyo. Bambang optimistis RKUHP bisa disahkan sebelum masa jabatan DPR periode 2014-2019 habis akhir September mendatang. Masuknya kembali pasal penghinaan Presiden di RKUHP dikhawatirkan bisa membatasi kebebasan masyarakat menyampaikan pendapat apa jaminannya pasal ini tidak mengganggu hak warga dalam berekspesi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Anggota Komisi III Dpr dari Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan kemudian ada Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar dan pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad. #DPR #RKUHP #JokoWidodo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com