JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Panja Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Nasir Jamil menuturkan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan Pemerintah dalam pembahasan sejumlah isu krusial dalam RKUHP.
Nasir mengatakan fraksinya tidak sepakat dengan ancaman pidana pada pasal perzinaan pada draf terakhir RKUHP.
Menurut Nasir, PKS ingin substansi ancaman pidana pasal perzinaan dikembalikan ke draf awal, di mana ancaman pidana bagi pelaku lebih berat.
Baca juga: Kritik Terhadap Pasal Karet dalam RKUHP dan Potensi Ancaman Bagi Korban Perkosaan
"Jadi pemerintah itu merevisi redaksinya, berbeda dari draf awal, hukumannya juga berbeda. Kalau draf awal hukumannya 2 tahun, sekarang yang baru direvisi jadi 1 tahun," ujar Nasir saat dihubungi Kompas.com, Jumat (30/8/2019).
Pada draf RKUHP per 28 Agustus 2019, setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Ancaman pidana tersebut lebih ringan jika dibandingan dengan draf awal RKUHP. Pada draf per 25 Juni 2019, pelaku tindak pidana zina diancam 2 tahun penjara.
"Ya kami inginnya kembali ke draf awal. Makanya kami meminta agar ini dipending dulu saja," tutur dia.
Selain itu, Nasir juga menyoroti pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana zina.
Baca juga: Dalam RKUHP, Polisi dan Jaksa Berwenang Menindak Berdasar Hukum Adat
Ia lebih sepakat jika pihak ketiga yang berkepentingan juga dapat mengadukan dugaan tindak pidana perzinaan.
Dalam RKUHP terbaru, tindak pidana perzinaan tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.
"Memang delik aduan itu pemerintah menghilangkan pihak ketiga atau yang berkepentingan. Jadi yang melaporkan itu adalah suami, istri, orang tua, atau anak. Sementara konsep awal enggak begitu, ada juga pihak ketiga," kata Nasir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.