"Kami buat pernyataan, kirim ke Komisi III, kirim ke panja-nya, kalau perlu kirim ke pribadi-pribadi supaya dilakukan perubahan (atas pasal contempt of court)," ujar Ketua DPP Peradi Luhut Pangaribuan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).
Pasal 281 huruf c draf terbaru RKUHP menyatakan, "setiap orang secara melawan hukum merekam, mempublikasikan secara langsung, atau membolehkan untuk dipublikasikan segala sesuatu yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan dipidana penjara paling lama 1 tahun".
Tindakan lain yang masuk dalam kategori contempt of court yakni bersikap tidak hormat terhadap hakim atau persidangan atau menyerang integritas atau sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan.
Tidak sendiri, Peradi juga akan mengajak sejumlah organisasi advokat lainnya, antara lain Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) untuk melakukan hal tersebut.
Rencananya, surat tersebut akan segera dikirimkan kepada DPR pada Rabu (4/9/2019).
Luhut mengatakan, lolosnya pasal contempt of court atau tindak pidana terhadap proses peradilan ini dikarenakan tidak ada pihak advokat yang memperhatikan.
Hanya bab tersebut yang tak pernah mendapat kritikan atau didiskusikan, karena perhatian yang luput dari para advokat yang larut dalam kesibukan masing-masing.
"Jadi mari kita buat surat, kirim ke berbagai media yang ada dan DPR, Komisi III. Kalau boleh, kami akan jelaskan kepada mereka. Kalau kami tidak ada reaksinya, barang itu (contempt of court) jadi," kata dia.
Saat ini, proses pengesahan terhadap RKUHP tersebut sudah di depan mata, karena DPR berencana akan mengesahkannya pada 24 September ini.
Ditambah lagi, DPR RI akan segera berganti dengan dilantiknya para anggota dewan baru pada Oktober mendatang sehingga surat tersebut akan sangat penting.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/03/21325401/minta-contempt-of-court-di-rkuhp-dicabut-peradi-surati-komisi-iii