Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Tak Hormati Hak Publik Dapat Informasi

Kompas.com - 23/08/2019, 10:10 WIB
Christoforus Ristianto,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk memutus akses internet di Papua tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Diketahui, pemerintah memutuskan membatasi dan kemudian memblokir akses internet guna mempercepat proses pemulihan situasi dan keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Langkah pemerintah memblokir akses internet tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, saat dihubungi via telepon, Jumat (23/8/2019).

Baca juga: Pembatasan Akses Internet di Papua, Tujuan Mulia yang Tuai Pro dan Kontra

Anggara menjelaskan, pelambatan akses di Papua dan Papua Barat tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

"Pembatasan bahkan pemblokiran di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan sewenang-wenang," kata dia.

Baca juga: Batasi Akses Internet di Papua dan Papua Barat, Menkominfo Punya Perhitungan

Keputusan ini, seperti dituturkan Anggara, juga tidak sesuai kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 40 Ayat (1), disebutkan bahwa "Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).

Langkah ini dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com