Salin Artikel

ICJR: Pemblokiran Internet di Papua Tak Hormati Hak Publik Dapat Informasi

Diketahui, pemerintah memutuskan membatasi dan kemudian memblokir akses internet guna mempercepat proses pemulihan situasi dan keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Langkah pemerintah memblokir akses internet tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, saat dihubungi via telepon, Jumat (23/8/2019).

Anggara menjelaskan, pelambatan akses di Papua dan Papua Barat tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.

Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.

"Pembatasan bahkan pemblokiran di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan sewenang-wenang," kata dia.

Keputusan ini, seperti dituturkan Anggara, juga tidak sesuai kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam Pasal 40 Ayat (1), disebutkan bahwa "Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).

Langkah ini dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.

Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.


Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini, 21 Agustus 2019.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.

Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan, Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.

https://nasional.kompas.com/read/2019/08/23/10104011/icjr-pemblokiran-internet-di-papua-tak-hormati-hak-publik-dapat-informasi

Terkini Lainnya

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nilai Tukar Rupiah Terus Melemah, Gubernur BI Pastikan Akan Ada Intervensi

Nasional
PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya 'Survive'

PDI-P Dukung PPP Lakukan Komunikasi Politik Supaya "Survive"

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PAN: Jangan Cuma Bicara, tapi Akui Kemenangan 02

Nasional
Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Kesimpulan Tim Ganjar-Mahfud: Jokowi Lakukan Nepotisme dalam 3 Skema

Nasional
Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Diduga Terima Gratifikasi Rp 10 M, Eko Darmanto Segera Disidang

Nasional
PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

PKB Sebut Prabowo dan Cak Imin Belum Bertemu Setelah Pilpres 2024

Nasional
Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Megawati Serahkan Amicus Curiae terkait Sengketa Pilpres, Harap MK Mengetuk 'Palu Emas'

Nasional
PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

PKB Baru Tentukan Langkah Politik Setelah Putusan MK soal Sengketa Pilpres

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Dampak Geopolitik Usai Iran Serang Israel

Nasional
Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Pasca-bentrokan Brimob dan TNI AL di Sorong, Pangkoarmada III Pastikan Tindak Tegas Para Pelaku

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Keterangan 4 Menteri di Sidang MK Tak Menjawab Fakta Politisasi Bansos

Nasional
PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke