JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) untuk memutus akses internet di Papua tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.
Diketahui, pemerintah memutuskan membatasi dan kemudian memblokir akses internet guna mempercepat proses pemulihan situasi dan keamanan di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Langkah pemerintah memblokir akses internet tidak menghormati hak publik untuk memperoleh informasi," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara, saat dihubungi via telepon, Jumat (23/8/2019).
Baca juga: Pembatasan Akses Internet di Papua, Tujuan Mulia yang Tuai Pro dan Kontra
Anggara menjelaskan, pelambatan akses di Papua dan Papua Barat tidak sesuai dengan Pasal 28F UUD 1945.
Pasal itu menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Selain itu, lanjutnya, kebijakan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi.
"Pembatasan bahkan pemblokiran di Papua dan Papua Barat merupakan tindakan sewenang-wenang," kata dia.
Baca juga: Batasi Akses Internet di Papua dan Papua Barat, Menkominfo Punya Perhitungan
Keputusan ini, seperti dituturkan Anggara, juga tidak sesuai kewenangan pemerintah dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam Pasal 40 Ayat (1), disebutkan bahwa "Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).
Langkah ini dilakukan dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini, 21 Agustus 2019.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan, Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.
Baca juga: Batasi Internet di Papua, Polri Berkaca dari Penanganan Rusuh 21-22 Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.