Nurhadi juga disebut dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Arianto Supeno yang menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Dalam dakwaan tersebut, Nurhadi berperan mempercepat pengurusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang telah lewat batas waktu pengajuannya.
Baca juga: TGPF Berhenti Gali soal Jenderal Polisi dari Novel karena Ini...
Keterlibatan Nurhadi terkait pengajuan PK perkara niaga PT Across Asia Limited (AAL) melawan PT First Media.
KPK telah menyita uang sebesar Rp 1,7 miliar dalam pecahan mata uang asing saat menggeledah rumah Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta.
KPK menduga, uang tersebut terkait dengan perkara hukum yang sedang ditelusuri.
KPK juga beberapa kali menjadwalkan panggilan pemeriksaan kepada empat ajudan Nurhadi yang seluruhnya merupakan anggota Polri.
Polri menyebut, keempat anggotanya sudah diperiksa KPK. Namun, KPK membantahnya. Hingga kini, KPK belum menetapkan Nurhadi sebagai tersangka.
4. Kasus mantan Bupati Buol, Amran Batalipu
Novel Baswedan merupakan penyidik yang memimpin penangkapan Bupati Buol Amran Batalipu pada 2012.
Amran sempat melawan saat ditangkap tangan menerima suap dari anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya. Saat itu, Novel mengejar Amran yang sempat kabur menggunakan sepeda motor.
Amran pun dijatuhi hukuman tujuh tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Hartati divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan atas pemberian uang kepada Amran.
Selaku Bupati Buol pada 2012, Amran dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 3 miliar dari PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP)/ PT Cipta Cakra Mudaya (PT CCM) dalam dua tahap.
Baca juga: ICW Keberatan dengan Pembebasan Bersyarat Hartati Murdaya
Uang tersebut merupakan barter atas jasa Amran yang membuat surat rekomendasi terkait izin usaha perkebunan dan hak guna usaha perkebunan untuk PT HIP/ PT CCM di Buol.
5. Kasus korupsi Wisma Atlet
Kasus korupsi yang terjadi di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono ini melibatkan banyak orang penting.
Kasus ini menyeret mulai dari mantan Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah; mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin beserta anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang; mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, hingga Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris.
Dalam pengadaan wisma atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan ini diduga ada mark up atau penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian negara.
Nilai kerugian negara dalam proyek ini kurang lebih Rp 25 miliar.
6. Kasus pencurian sarang burung walet
Kasus ini sebenarnya tidak ditangani Novel sebagia penyidik KPK. Namun, kasus ini kembali diungkit setiap kali Novel mengungkap kasus-kasus sensitif.
Kasus ini terjadi saat Novel pada tahun 2004 menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polda Bengkulu.
Novel disebut menembak keenam orang tersebut di pinggir Pantai Panjang, Bengkulu, setelah diinterogasi di kantor polisi.
Keenam orang itu dilarikan ke rumah sakit, dan satu orang akhirnya meninggal dunia. Novel pun dijerat kasus pembunuhan dan dijadikan tersangka.