Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Cecar Saksi: Tukang Sapu Kok Dimintai Data Pemilu

Kompas.com - 26/07/2019, 12:55 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang saksi bernama Abu Karim Manaray hadir dalam sidang perkara hasil pemilu legislatif DPD Provinsi Papua Barat yang digelar Mahkamah Konstitusin (MK), Jumat (26/7/2019).

Ia dihadirkan oleh seorang calon anggota DPD Provinsi Papua Barat bernama Abdullah Manaray, yang merupakan pemohon untuk perkara ini.

Di hadapan Majelis Hakim, Abu mengaku dirinya pernah diutus oleh Abdullah untuk mencari data pencatatan perolehan suara pemilu DPD di sejumlah distrik (formulir DA1) di Kabupaten Maybrat, Papua Barat. Data tersebut akan dicocokan dengan data perolehan suara milik Abdullah.

"Yang ingin sampaikan di sini adalah bahwa setelah penetapan pleno di tingkat provinsi tanggal 15 dan 16 Mei saya ditugaskan oleh Pak Abdullah Manaray untuk langsung ke Maybrat mencari data-data di sana," kata Abu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.

Oleh karena tak berhasil mendapatkan data dari setiap distrik, Abu diperintahkan Abdullah untuk langsung meminta data dari Bawaslu Kabupaten Maybrat. Dari situ, Abu mengaku mendapat data yang ia cari.

Baca juga: Mantan Ketua Panwaslu Jadi Saksi Berkarya di Sidang MK, Bawaslu Keberatan

Namun, Hakim menilai ada keterangan yang janggal yang disampaikan Abu. Sebab, sebelumnya Bawaslu Maybrat menyebut pihaknya tak memegang salinan formulir DA1.

"Tadi katanya (Bawaslu) di sana nggak dapat, tapi kok dapat dari operator. Gimana itu? Tadi Bawaslu nggak punya data katanya, kok Anda dapat?" Tanya Arief.

Abu mengatakan, dirinya mendapat data dari dua orang staf Bawaslu Maybrat bernama Origenis Jetmau dan Jonathan Tanai.

Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Arief pun mengonfirmasi kedua nama tersebut ke Ketua Bawaslu Maybrat.

"Ada pegawai yang namanya Jonathan Tanai?" Tanya Arief.

"Kalau Jonatahan Tanai itu pegawai kontrak belum ada SK-nya," jawab Ketua Bawaslu Samuel Way.

"Oo, pegawai kontrak. Orang yang dipercaya dimintai data, malah jadi kacau begini. Pak Jonathan punya kewenangan apa?" Tanya Arief lagi.

"Tidak ada. Bekerja di sana bantu di kantor, kayak (tukang) sapu gitu, sebagai cleaning service," Samuel menjawab.

"Lhoo, tukang sapu dimintain data, kacau ini," nada Arief meninggi.

Abu masih bersikukuh mempertahankan argumennya. Ia berusaha untuk mengonfirmasi nama staf Bawaslu Origenis Jetmau yang dulu sempat ia temui.

Baca juga: Hakim MK Akui Beratnya Pekerjaan Petugas KPPS

"Kalau Origenis Jetmau pada saat pimpinan Bawaslu lama jadi staf di Bawalsu, lalu saat kami dilantik sudah bukan staf," kata Samuel.

Mendengar penjelasan Samuel, Abu masih juga ngotot.

"Jadi saya ketemu sama Pak Origenis Jetmau dan Jonathan Tanai ini di Hotel Tampa Garam. Waktu itu...," perkataan Abu dipotong oleh Arief.

"Ya sudah cukup itu, nanti biar kita menilai datanya valid atau tidak. Tukang sapu dimintain data, ya kacau jadinya," kata Arief. Abu menyudahi keterangannya. Persidangan pun berlanjut.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com