Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Dua Kali, Ini Alasannya

Kompas.com - 24/07/2019, 16:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Rahmad Sukri, ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).

Ia ditegur karena keliru menyebutkan istilah formulir C1 plano (formulir besar pencatatan suara) dalam sidang yang dimohonkan Gerindra untuk DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.

Awalnya, Rahmad menjelaskan bahwa saat rekapitulasi suara di Kecamatan Belakang Padang data yang menjadi pegangan bukan formulir C1 kuarto (formulir kecil pencatatan suara), melainkan C1 plano. Namun, Rahmad berkali-kali keliru menyebutkan istilah "plano" dengan "pleno".

"C1 formulir yaitu yang sering kita pegang itu tidak digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan) melainkan digunakan C1 pleno yang besar tersebut," kata Rahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

Kalimat Rahmad dipotong oleh Aswanto. Padahal, dalam perkara ini, hakim yang memimpin pemeriksaan adalah Manahan Sitompul.

"Pak, supaya lurus, jangan salah terus, bukan C1 pleno, C1 plano," Aswanto meralat.

"Oh iya, siap yang mulia," jawab Rahmad.

"Gimana mau jadi saksi pemilu kalau nggak ngerti pemilu," kata Aswanto lagi.

Sidang berlanjut, Manahan kembali memimpin pemeriksaan persidangan.

Baca juga: Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK

Namun, tak berapa lama berselang, Rahmad lagi-lagi ditegur Aswanto. Kali ini, Rahmad keliru dalam menggunakan istilah "salinan C1 berhologram".

"C1 berhologram atau salinan C1 berhologram yang Anda punya?" Tanya Aswanto.

"C1 hologram yang punya partai," Rahmad menjawab.

"Bapak, C1 hologram itu ada di KPU bapak," Aswanto menerangkan.

Rahmad lantas meralat kalimatnya. Ia mengatakan, C1 yang ia pegang berupa salinan C1 berhologram.

"Nah itu makanya, daritadi Anda mengatakan C1 berhologram. C1 berhologram itu ada di KPU bapak, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kepada saksi diberikan salinan. Nanti salah pengertian lagi," tandas Aswanto.

Sidang pun kembali berlanjut.

Kompas TV Menanggapi kasus Caleg DPD NTB yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu cantik, KPU Nusa Tenggara Barat memberi tanggapan.<br /> <br /> KPU menyebut tidak ada yang salah dengan foto caleg Evi Apita Maya karena sudah melalui proses verifikasi dengan benar. KPU juga mempertanyakan pihak penggugat yang baru mempermasalahkan terkait foto caleg pada saat pemilu telah memasuki tahapan pengumunan hasil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com