Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU

Kompas.com - 24/07/2019, 17:34 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dicecar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Adapun Gerindra melayangkan gugatan ke MK lantaran mengklaim suara dua orang calegnya berkurang.

Pengurangan ini terjadi karena KPU mengubah pencatatan perolehan suara di formulir DA1 (pencatatan suara tingkat desa/kelurahan) dan formulir DAA 1 (pencatatan suara tingkat kecamatan).

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

"Berdasarkan surat KPU RI Nomor 982 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor 47, maka KPUD Batam telah melakukan perubahan terhadap DAA1 dan DA1 pada TPS 42 Kelurahan Batu Selicin dan TPS 87 Kelurahan Balui Permai," kata Kuasa Hukum Gerindra Hamdani, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah diusut, keputusan KPU melakukan perubahan perolehan suara ternyata merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur rekapitulasi suara sehingga suara harus diubah.

Kepada Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Hakim Saldi Isra mempertanyakan urgensi rekomendasi pihaknya.

"Saya ingin tanya ke Bawaslu, ini banyak kayak begini. Ketika perkara sudah masuk ke MK, apa pentingnya saudara memberikan rekomendasi?" Tanya Saldi.

Bagja menjawab bahwa perkara kesalahan prosedur rekapitulasi itu masuk ke Bawaslu sebelum perkara hasil pemilu yang diajukan Gerindra masuk ke MK.

"Perkara ini (di Bawaslu) masuk sebelum perkara ini (di MK)," jawab Bagja.

Saldi mempertanyakan kapan Bawaslu mengeluarkan putusan soal perubahan suara itu.

Menurut Bagja, perkara tersebut diputus pada 24 Juni 2019. Sedangkan pendaftaran perkara ini tercatat tanggal 23 Mei 2019, dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pemilu 2019 secara nasional.

Saldi mempertanyakan alasan Bawaslu memproses perkara tersebut. Sebab, setelah KPU menetapkan hasil, perkara terkait pemilu berada di wilayah MK.

"Harusnya setelah pleno penetapan 21 Mei itu kan wilayahnya MK kan? Nah, apa yang jadi dasar hukum Anda (Bawaslu) tetap memproses itu?," tanya Saldi.

Halaman:



Terkini Lainnya

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com