JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa MK bukan "keranjang sampah" dalam menangani perkara Pemilu 2019.
Selagi masih bisa, perkara pemilu seharusnya diselesaikan dulu di tingkat bawah. Jika sudah tidak memungkinkan barulah perkara disengketakan ke MK.
Hal ini disampaikan Arief saat memeriksa perkara internal calon legislatif Partai Gerindra DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan (dapil) Binjai III, Sumatra Utara.
Pemohon adalah caleg nomor urut 07 bernama Bima Quartya. Ia mempersoalkan perolehan suara caleg nomor urut 2 bernama Joko Basuki yang juga berasal dari Gerindra dan dapil yang sama.
Melalui kuasa hukumnya, Irvan P Manuel, Pemohon menuding ada penggelembungan suara untuk Joko Basuki di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.
Baca juga: Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat...
Menurut formulir pencatatan penghitungan suara (C1), suara Joko di TPS itu nol. Namun, saat direkap di tingkat kecamatan, suara Joko berubah menjadi 18.
"Ketika ada suara tiba-tiba muncul yang 18 kami coba untuk mencari data. Akhirnya kami telah membuat laporan ke Bawaslu Kota Binjai," kata Irvan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).
Irvan lalu mengatakan, laporannya di Bawaslu tak ditindaklanjuti. Selain keterbatasan waktu, Bawaslu Kota Binjai berdalih bahwa persoalan penghitungan suara pemilu penyelesainnya berada di ranah MK.
Saat itulah, Arief menegaskan bahwa lembaganya bukan "keranjang sampah".
"MK itu bukan keranjang sampah, kalau tak bisa diselesaikan di tingkatnya, MK yang terakhir," kata Arief.
Baca juga: Respon Hakim MK Saat Diperintah Saksi...
Menanggapi Arief, Irvan menyebut dirinya hanya menyampaikan apa yang dikatakan Bawaslu Kota Binjai Timur.
"Itu keterangan Bawaslu, Yang Mulia," kata dia.
Irvan juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses di DKPP baru memasuki sidang perdana pada Senin, 22 Juli 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.