Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim MK Akui Beratnya Pekerjaan Petugas KPPS

Kompas.com - 25/07/2019, 20:25 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengakui beratnya pekerjaan petugas Kelompok Penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

Hal ini ia sampaikan saat menyaksikan langsung proses penghitungan suara dalam persidangan pemilu legislatif yang dimohonkan Partai Golkar untuk DPRD Kabupaten Bintan, Kepualuan Riau.

"Rupanya memang susah ya jadi petugas di TPS ya. Saya enggak kebayang," kata Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Saat Petugas KPPS Bela Nasdem Melawan KPU di MK...

Dalam perkara ini, salah seorang caleg Golkar mengklaim telah kehilangan suara.

Kehilangan suara tersebut dibuktikan dengan perbedaan pencatatan perolehan suara yang ada di tingkat TPS dengan kecamatan.

Untuk mendapatkan data yang benar, MK pada persidangan sebelumnya memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadirkan kotak suara. Dalam persidangan, kotak suara dibuka dan surat suara dihitung ulang.

Baca juga: KPU Keberatan Nasdem Hadirkan Saksi Petugas KPPS dalam Sidang MK

Melihat proses penghitungan ini, Saldi mengaku tak bisa membayangkan jika harus bekerja menghitung suara pemilu hingga larut malam. Terlebih jika pekerjaan tersebut dilakukan di tengah keterbatasan.

"Menghitung seperti itu apalagi kalau peneranganya tidak cukup. Bolong-bolongnya (lubang coblosan) kecil-kecil sekali tadi," ujarnya.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com