Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyerang Hakim dalam Persidangan, Apa Hukumannya?

Kompas.com - 19/07/2019, 11:36 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peristiwa penyerangan terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh seorang pengacara bernama Desrizal pada Kamis (18/7/2019) kemarin dinilai merupakan penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan contempt of court tersebut merupakan sebuah pelanggaran pidana.

"Tindakan pengacara itu jelas merupakan tindakan yg menghina pengadilan (contempt of court), karena itu harus ada proses peradilan baik peradilan profesi maupun peradilan pidana yang akan memberi sanksi kepada pengacara pelaku," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: Profil 2 Hakim PN Jakpus yang Diserang Pengacara D

Fickar menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court).

Ia mengatakan, ketentuan contempt of court juga diatur dalam  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.

Sehubungan dengan peristiwa di PN Jakarta Pusat, Pasal 217 KUHP misalnya mengatur bahwa seseorang yang menimbulkan kegaduhan dalam persidangan dapat dihukum pidana penjara maksimal tiga minggu.

"Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.

Fickar menuturkan, Desrizal nantinya tidak hanya bisa diancam dengan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga peradilan melainkan juga dapat dikenakan perkara penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-353 KUHP.

"Selain peradilan terhadap tindakan yang menghina peradilan, juga penganiayaan yang dilakukan terhadap hakim yang sedang bertugas melakukan kewajibannya membacakan putusan sebuah perkara," kata Fickar.

Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.

Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: Serangan Pengacara D terhadap Hakim di Persidangan

Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.

Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.

Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.

Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal. 

Kompas TV Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipukul seorang pengacara dalam persidangan. Dan ini lah video amatir sesaat setelah kejadian penganiayaan terhadap majelis hakim. Peristiwa ini terjadi saat majelis hakim tengah membacakan amar putusan perkara perdata. Setelah beberapa pertimbangan dibacakan dan akan masuk ke dalam bagian putusan tiba-tiba salah seorang pengacara berdiri dari kursinya dan melangkah ke depan meja majelis hakim. Pengacara lalu melepas ikat pinggang dan menyerang anggota majelis hakim. Pasca insiden pemukulan oleh pengacara sejumlah orang yang berada di ruang pengadilan berkerumun di depan meja majelis hakim. Sementara hakim yang terkena pukulan langsung mendapat pengawalan dari sejumlah petugas pengadilan. Tidak terima dianiaya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunarso kemudian melaporkan pelaku yang seorang pengacara ke Polres Jakarta Pusat. Hakim menjelaskan kronologi pemukulan yang dialaminya kepada polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Jakpus. Menurut Hakim Sunarso apa yang dilakukan pelaku adalah tindakan melawan hukum untuk itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. #PemukulanHakim #HakimPNJakartaPusat #Pengacara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Jokowi Bakal Diberi Posisi Terhormat, PDI-P: Untuk Urusan Begitu, Golkar Paling Sigap

Nasional
PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

PPP Jadi Partai yang Gugat Sengketa Pileg 2024 Terbanyak

Nasional
Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com