Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, tindakan contempt of court tersebut merupakan sebuah pelanggaran pidana.
"Tindakan pengacara itu jelas merupakan tindakan yg menghina pengadilan (contempt of court), karena itu harus ada proses peradilan baik peradilan profesi maupun peradilan pidana yang akan memberi sanksi kepada pengacara pelaku," kata Fickar kepada Kompas.com, Jumat (19/7/2019).
Fickar menjelaskan, setidaknya ada tiga hal yang dapat dianggap sebagai penghinaan terhadap pengadilan yaitu Berperilaku tercela dan tidak pantas di Pengadilan (Misbehaving in Court); Tidak mentaati perintah-perintah pengadilan (Disobeying Court Orders); Menyerang integritas dan impartialitas pengadilan (Scandalising the Court).
Ia mengatakan, ketentuan contempt of court juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku saat ini di antaranya Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP.
Sehubungan dengan peristiwa di PN Jakarta Pusat, Pasal 217 KUHP misalnya mengatur bahwa seseorang yang menimbulkan kegaduhan dalam persidangan dapat dihukum pidana penjara maksimal tiga minggu.
"Barang siapa menimbulkan kegaduhan dalam sidang pengadilan atau di tempat di mana seorang pejabat sedang menjalankan tugasnya yang sah di muka umum, dan tidak pergi sesudah diperintah oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga minggu atau pidana denda paling banyak seribu delapan ratus rupiah," bunyi pasal tersebut.
Fickar menuturkan, Desrizal nantinya tidak hanya bisa diancam dengan pasal terkait penghinaan terhadap lembaga peradilan melainkan juga dapat dikenakan perkara penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351-353 KUHP.
"Selain peradilan terhadap tindakan yang menghina peradilan, juga penganiayaan yang dilakukan terhadap hakim yang sedang bertugas melakukan kewajibannya membacakan putusan sebuah perkara," kata Fickar.
Diberitakan sebelumnya, seorang pengacara bernama Desrizal menyerang majelis hakim yang sedang membaca pertimbangan putusan dalam sebuah sidang perkara perdata.
Saat itu, Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan. Dia kemudian menyerang dengan menggunakan ikat pinggang.
Serangan itu mengenai Sunarso selaku ketua majelis dan Duta Baskara selaku hakim anggota I yang menangani perkara tersebut.
Pihak PN Jakarta Pusat juga telah melaporkan peristiwa penyerangan ini ke kepolisian. Desrizal juga telah dibawa ke polisi.
Sementara dua hakim yang terkena serangan dikawal petugas keamanan ke rumah sakit untuk divisum.
Peristiwa penyerangan itu terjadi saat hakim sedang menyidangkan perkara perdata yang teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata. Kuasa hukum penggugat bernama Desrizal.
https://nasional.kompas.com/read/2019/07/19/11365291/menyerang-hakim-dalam-persidangan-apa-hukumannya