JAKARTA, KOMPAS.com - Kegaduhan terjadi di lantai tiga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Seorang pengacara diduga menyerang majelis hakim yang sedang menangani perkara di ruang persidangan, Kamis (18/7/2019).
Ikat pinggang dijadikan sebagai alat oleh pengacara yang diketahui bernama Desrizal untuk menyerang majelis hakim.
Pada awalnya, hakim yang menangani perkara perdata dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst itu sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Majelis hakim tengah membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang bermuara pada petitum gugatan ditolak," kata Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur, dalam konferensi pers, Kamis.
Baca juga: Pengacara Serang Hakim PN Jakpus dengan Menggunakan Ikat Pinggang
Desrizal kemudian beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.
"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial D untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur.
Serangan itu mengenai ketua majelis berinisial HS dan hakim anggota berinisial DB.
Menurut Makmur, Desrizal dibawa ke Polsek Kemayoran.
Baca juga: Pengacara yang Serang Hakim Dibawa ke Polsek Kemayoran
"Pihak Pimpiman PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. D (pengacara) tadi diamankan ke Polsek Kemayoran," kata Makmur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.