Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jakpus Diserang Pengacara TW, Perkara yang Disidang Terkait Wanprestasi

Kompas.com - 18/07/2019, 19:32 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengacara yang diketahui bernama Desrizal diduga menyerang hakim yang sedang menangani perkara perdata di ruang sidang Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019) sore.

Perkara perdata itu teregistrasi dengan nomor 223/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst, dan didaftarkan pada 17 April 2018.

Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, perkara tersebut terkait wanprestasi. Adapun, pihak penggugat merupakan Tomy Winata, dengan Desrizal sebagai kuasa hukum.

Sementara, pihak tergugat adalah PT Geria Wijaya Prestige, PT Sakautama Dewata, dua orang bernama Harijanto Karjadi dan Hermanto Karjadi, kemudian sebuah lembaga berinisial Fireworks Ventures Limited.

Baca juga: Pengacara Serang Hakim Saat Sidang di PN Jakpus

Adapun, yang turut tergugat adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta IV, dan beberapa lembaga atau perusahaan dengan inisial Alfort Capital Limited, Gaston Investment Limited, PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk.

Gugatan itu terdiri dari sembilan petitum. Satu di antaranya menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V secara tanggung renteng membayar utang, berikut bunga, dan denda kepada Penggugat sebesar 31.705.182,55 dollar Amerika Serikat.

Sebelumnya, Kepala Humas PN Jakarta Pusat, Makmur menjelaskan, peristiwa penyerangan itu bermula ketika majelis hakim tengah membacakan pertimbangan putusan atas gugatan tersebut.

Saat itu, pengacara yang disebut berinisial Desrizal beranjak dari kursinya dan melangkah ke hadapan majelis hakim yang sedang membacakan pertimbangan putusan.

"Dan sekonyong-konyong menarik ikat pinggang yang dikenakannya dan kemudian tali ikat pinggang itu digunakan oleh pelaku berinisial Desrizal untuk melakukan penyerangan kepada majelis hakim yang sedang membacakan putusan," kata Makmur dalam konferensi pers, Kamis.

Baca juga: Kronologi Pengacara Serang Hakim PN Jakpus Saat Sidang

Menurut Makmur, serangan itu mengenai ketua majelis hakim dan hakim anggota. Atas peristiwa tersebut, Desrizal diamankan oleh petugas keamanan pengadilan.

Sementara itu, kedua hakim dikawal petugas keamanan pengadilan ke rumah sakit untuk divisum.

"Berdasarkan penjelasan dari pihak keamanan PN Jakpus, yang bersangkutan telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Kemayoran. Pihak pimpinan PN Jakpus secara resmi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian," kata dia.

Menanggapi peristiwa ini, Tomy Winata menyesali kekerasan yang dilakukan Desrizal. Dia meminta pengacaranya untuk taat hukum dan mengikuti proses hukum yang berlangsung.

"TW minta maaf kepada semua pihak, khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata,” tutur Hanna Lilies selaku juru bicara Tomy Winata.

**

Penjelasan Redaksi:

Artikel ini telah mengalami perubahan dengan menyebut sejumlah nama yang sebelumnya ditulis inisial. Pencantuman nama dilakukan setelah Kompas.com mendapat konfirmasi dari pihak PN Jakarta Pusat dan Tomy Winata.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com