JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Jumat (28/6/2019).
"KPK sudah mengirimkan surat panggilan kepada keduanya. Kami berharap panggilan itu bisa dipenuhi sehingga yang bersangkutan bisa memberikan keterangan dan klarifikasi kepada penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak dalam keterangan pers, Jumat.
Yuyuk menegaskan, panggilan ini juga menjadi kesempatan bagi Sjamsul dan Itjih menyampaikan bantahan-bantahan dengan dukungan bukti valid dari keduanya.
Baca juga: Jubir: Kalau Ada Bantahan, Silakan Sjamsul Nursalim ke KPK, Sampaikan Langsung
"Panggilan ini adalah kesempatan bagi keduanya untuk klarifikasi bahkan juga bisa untuk membantah dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus BLBI," kata Yuyuk.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, surat panggilan keduanya telah dikirimkan ke lima alamat di Indonesia dan Singapura.
Di Indonesia, KPK mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke rumah para tersangka di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.
Sementara, di Singapura, KPK sudah mengirimkan surat panggilan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia ke empat alamat yang berbeda sejak Jumat (21/6/2019).
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK juga meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman kantor KBRI Singapura," kata dia.
Baca juga: KPK: Belum Semua Kewajiban Sjamsul Nursalim Diselesaikan
KPK juga sudah berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura untuk memanggil Sjamsul dan Itjih.
Dalam pengembangan kasus BLBI, KPK menetapkan Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan perkara terpidana mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung.
Majelis hakim saat itu memandang perbuatan Syafruddin telah memperkaya Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.
Baca juga: Otto dan Maqdir Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Terkait Kasus Pidana BLBI
Syafruddin selaku Kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM).
Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.
Padahal, Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan (misrepresentasi) dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak, yang akan diserahkan kepada BPPN.
Perbuatan Syafruddin dinilai telah menghilangkan hak tagih negara terhadap Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,58 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.