JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menegaskan, tidak ada argumentasi yang baru dari kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim.
Jika ada bantahan, KPK minta Sjamsul dan istrinya, Itjih, untuk langsung datang ke KPK.
"Tidak ada yang baru dari argumentasi kuasa hukum dan kalau memang ada bantahan, silakan Sjamsul dan istrinya ke Indonesia dan kemudian sampaikan bantahan langsung ke penyidik," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: KPK: Belum Semua Kewajiban Sjamsul Nursalim Diselesaikan
Febri menjelaskan, seluruh bantasan dari kuasa hukum Sjamsul, yaitu Otto Hasibuan dan Maqdir Ismail, sudah dijawab dengan jelas oleh KPK.
Ia menegaskan, kasus tersebut sampai saat ini belum kadaluarsa dan penetapan tersangka ke Sjamsul dan Itjih sudah dilakukan sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.
"Kami sangat yakin dengan penetapan tersangka ini karena didukung oleh bukti-bukti yang ada. Bahkan, buktinya sudah diuji di persidangan," imbuhnya.
Baca juga: Otto dan Maqdir Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Terkait Kasus Pidana BLBI
Sebelumnya, Otto dan Maqdir menggelar konferensi pers terkait menanggapi penetapan tersangka KPK kepada Sjamsul dan Itjih di Hotel Grand Sahid, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2019).
Pada kesempatan itu, Otto menyatakan, penetapan tersangka oleh KPK terhadap Sjamsul dan Itjih bertentangan dengan perjanjian yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia dengan Sjamsul sebagaimana tertuang dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) tanggal 21 September 1998. Perjanjian tersebut ditandatangani antara pemerintah dan Sjamsul.
"Faktanya, Sjamsul pada tanggal 25 Mei 1999 telah memenuhi kewajibannya untuk membayar sebesar Rp 28,404 triliun dengan cara yang disepakati dalam MSAA. Maka, penetapan tersangka atas Sjamsul dan Itjih sangat disesalkan," ujar Otto dalam konferensi persnya di hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: Berbekal Dokumen RDP DPR, Pihak Sjamsul Nursalim Sebut Kasus BLBI Tak Bisa Diselidiki
Otto menjelaskan, seluruh kewajiban Sjamsul telah dibayar lunas. Hal itu dinyatakan pemerintah dalam surat release and discharge tertanggal 25 Mei 1999 yang dipertegas dengan akta otentik berupa akta notaris Nomor 48.
Sjamsul sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim. Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI. Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.