Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otto dan Maqdir Bukan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim Terkait Kasus Pidana BLBI

Kompas.com - 20/06/2019, 10:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail dan Otto Hasibuan menegaskan, hingga saat ini keduanya hanya ditunjuk untuk menangani perkara perdata Sjamsul Nursalim (SN) yang menggugat auditor BPK I Nyoman Wara terkait hasil audit BPK pada 2017 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Kuasa yang diberikan bukan terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Iya saya sama otto dan lainnya (kuasa hukum perdata). Saya katakan kuasa hukum pidana belum ada sepanjang yang kami tahu," kata Maqdir Ismail dalam konferensi persnya di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).

Baca juga: Kuasa Hukum Sesalkan Sjamsul Nursalim Dijadikan Tersangka Meskipun Sudah Lunasi Kewajiban

Terkait dengan upaya praperadilan, Maqdir mengaku belum bisa memberikan jawaban. Terlebih jika sidang praperadilan termasuk ranah hukum pidana.

Sedangkan, dirinya bersama pengacara lain adalah kuasa hukum perdata dalam perkara gugatan auditor BPK di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Belum bisa dikonfirmasi, apalagi praperadilan ada syarat yang diwajibkan Mahkamah Agung, orangnya harus ada. Dua hal, yang pertama saya bukan kuasa hukumnya (soal perkara di KPK), kedua karena saya belum tahu apa beliau akan menghadapi itu atau tidak," ujar Maqdir.

Baca juga: Kuasa Hukum: Sjamsul Nursalim di Singapura, KPK Juga Tahu

Selain itu, Maqdir menuturkan, sebelum berbicara terkait kerugian keuangan negara, semestinya perkara mengenai perdata mesti diselesaikan terlebih dahulu.

"Kalau mau bicara kerugian keuangan negara musti perdata diselesaikan dulu. Persoalan sekarang ini kan kalau seperti yang saya baca di surat dakwaan Syafruddin Arsad Tumenggung (SAT) karena merugikan keuangan negara yang nilainya Rp 4,58 triliun dan seolah-olah ini yang diuntungkan Sjamsul Nursalim," sambungnya.

Maqdir menganggap penetapan tersangka SN oleh KPK tidak berdasarkan perjanjian yang dibuat pemerintah dengan SN dalam Master Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) pada 21 September 1998.

Baca juga: Tanggapi Pengacara Sjamsul Nursalim, KPK Sebut Penanganan Kasus BLBI Sesuai Prosedur

"Memang kami bisa katakan seperti itu, tapi MSAA itu memberi peluang kalau ada perselisihan antara pemerintah dan penandatangan MSAA itu harus melalui peradilan perdata. Ini pemerintah tidak pernah lakukan ujug-ujug pidana, yang mempidanakan KPK," jelasnya.

Selain itu, tim kuasa hukum SN menilai kasus BLBI telah berakhir seiring dengan adanya pemenuhan kewajiban dari SN terkait dengan MSAA (closing MSAA) pada 25 Mei 1999.

Tim kuasa hukum juga menilai, kalaupun penanganan kasus BLBI dilakukan saat ini berarti penanganan telah melewati masa kadaluarsa, yakni 18 tahun setelah closing MSAA.

Sjamsul sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama-sama dengan istrinya, Itjih Nursalim.

Dia diduga melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terkait BLBI.

Sjamsul disebut menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus dengan indikasi kerugian keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com