Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Keterangan Saksi dan Ahli 01 dalam Sidang MK...

Kompas.com - 22/06/2019, 09:37 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Koordinator bidang pelatihan di Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin, ikut menjadi saksi persidangan.

Nasikin mengaku sebagai salah satu pembicara dalam training of trainer atau pelatihan bagi saksi pemilu yang digelar TKN pada 20 Februari dan 21 Februari 2019 di Jakarta.

Adapun materi pelatihan yang disampaikan Nasikin pada saat itu menyebut soal istilah kecurangan bagian dari demokrasi.

"Materi ini mesti dipahami secara utuh. Kalau dilihat di slide berikutnya, itu sengaja mengagetkan untuk menarik perhatian peserta. Kecurangan itu niscaya. Kami tidak tuduh siapa pun, tapi kami perlu mengantisipasinya," kata Nasikin.

Baca juga: Ahli Hukum: Kecurangan Harus by Intention, Bukan karena Kealpaan

Menurut Nasikin, berkaca pada pemilu sebelumnya, kecurangan hampir selalu terjadi pada setiap pemilu. Ia mengatakan, TKN tidak menuduh siapa pun melakukan kecurangan.

Namun, pada Pemilu 2019 kecurangan itu perlu diantisipasi oleh seluruh peserta pelatihan. Nasikin membantah jika istilah itu mengajarkan agar peserta melakukan kecurangan.

"Kalau Anda lihat di slide, kami menjelaskan detail tahapan mana yang sering terjadi kecurangan. Tujuannya untuk antisipasi," kata Nasikin yang merupakan tenaga ahli Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR itu.

Dalam kesaksiannya, Anas mengakui pihaknya membenarkan beberapa poin materi yang disampaikan dalam pelatihan saksi. Salah satunya, soal dukungan dari kepala daerah.

Awalnya, anggota tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Iwan Satriawan mengonfirmasi enam poin materi kepada Anas.

Pertama soal posisi politik petahana yang memungkinkan kapitalisasi semua aspek kebijakan pemerintah termasuk menggambarkan langkah-langkah solutif untuk sektor yang lemah.

Baca juga: Ahli: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Dapat Buktikan Kecurangan TSM

Kemudian, Iwan bertanya mengenai satu poin materi yang disampaikan oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto terkait dukungan kepala daerah kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.

"Dalam satu slide yang disampaikan oleh Hasto ada pernyataan, Pulau Sumatera harus ditaklukkan dengan menggunakan kepala daerah yang sudah menyatakan mendukung terutama di Sumbar, Riau dan Sumsel. Mereka perlu diberikan support logistik dan akses ke aparat yang real dalam dua bulan ke depan," tanya Iwan.

"Benar ini?" ucapnya.

"Benar. Tapi nanti saya memberikan konteks pada slide yang ada," jawab Anas.

3. Ahli kritik "link" berita yang dijadikan alat bukti kubu Prabowo

Ahli yang dihadirkan Kuasa Hukum 01, Eddy OS Hieariej, menyinggung alat bukti berupa link berita yang digunakan oleh Kuasa Hukum paslon 02.

Ia menganjurkan Kuasa Hukum 02 untuk tak mengajak MK menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' dengan adanya alat bukti berupa link berita tersebut.

"Ada yang benar dikemukakan Kuasa Hukum pemohon, bahwa MK bukan 'mahkamah kalkulator', hanya terkait perselisihan hasil penghitungan suara," kata Eddy.

Baca juga: Pengacara KPU: Bukti Link Berita 02 Tidak Sah

"Namun hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi 'mahkamah kliping' atau 'mahkamah koran' yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping, koran atau potongan berita," lanjut dia.

Eddy menyebutkan, bukti yang dibawa Kuasa Hukum Prabowo-Sandi berupa link berita tidaklah relevan.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com