Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban Ahli 01 soal Waktu Singkat yang Dikeluhkan Bambang Widjojanto

Kompas.com - 21/06/2019, 21:09 WIB
Abba Gabrillin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjawab keluhan yang disampaikan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Bambang merasa waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan masalah sengketa pilpres terlalu singkat.

"Soal 15 saksi dalam satu hari, memang make sense juga, terstruktur, sistematis dan masif kok speedy trial? Tapi kodifikasi undang-undang pemilu kita memang sudah mengatur itu," ujar Eddy, sapaan Edward, saat memberikan keterangan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Tim 02: Pak Ganjar dan Moeldoko Gunakan Diksi Radikal, Saksi 01 Dengar Narasi Itu?

Menurut Eddy, Undang-Undang tentang Pemilu memang sudah mengatur bahwa penyelesaian pelanggaran pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu juga mencakup pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif.

Sementara, undang-undang juga mengatur bahwa penetapan hasil perolehan suara dalam pemilihan umum dapat digugat di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, kewenangan MK hanya sebatas mengenai hasil perolehan suara.

Selain itu, singkatnya waktu pembuktian di MK memang diatur singkat. Kualitas pembuktian yang utama tidak ditentukan melalui pemeriksaan saksi-saksi.

Menurut Eddy, MK mencari kebenaran formal melalui hierarki bukti-bukti yang dibawa oleh para pihak yang terkait. Eddy mengutip apa yang dikatakan Hakim Konstitusi Suhartoyo mengenai hierarki alat bukti.

"Seperti yang diterangkan Hakim Suhartoyo, keterangan saksi itu nomor tiga. Yang pertama itu surat-surat, karena alat bukti yang terutama," kata Eddy.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto merasa pembuktian kecurangan pemilu membutuhkan waktu yang lebih lama.

Baca juga: Bambang Widjojanto: Kita Sedang Bermimpi atau Menyelesaikan Masalah?

"Bagaimana kami selalu dihadapkan pada speedy trial dan itu selalu diulang-ulang. Kita sedang bermimpi atau menyelesaikan masalah? Kami cuma diberi satu hari dengan 15 saksi dan 2 ahli," ujar Bambang.

Menurut Bambang, jika ada jutaan form C1, atau dokumen hasil pemilihan di tempat pemungutan suara yang bermasalah, maka pembuktiannya tidak akan cukup dilakukan hanya dalam 5 hari persidangan.

Apalagi, pemohon hanya diberikan waktu selama 1 hari untuk mengajukan saksi dan ahli. Belum lagi, menurut Bambang, saksi pemohon hanya dibatasi hanya 15 orang.

Kompas TV Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mempertanyakan kapasitas Edward Omar Sharif sebagai ahli yang bersaksi di Sidang Mahkamah Konstitusi. BW merasa ahli yang didatangkan tim Prabowo-Sandi &ldquo;ditelanjangi&rdquo; Tim Hukum Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin saat persidangan sebelumnya. BW pun meminta Eddy untuk menunjukan dan memberikan buku yang telah ditulis dalam kaitannya pemilu. Ahli yang dihadirkan TKN Jokowi-Ma&rsquo;ruf, Eddy OS Hieraiej menjawab dengan meminta tim hukum Prabowo-Sandi melihat <em>curriculum vitae</em> yang telah diberikan walaupun ia mengakui tidak spesifik pada pemilu. Selain itu, ia mengungkapkan kualifikasi ahli berdasarkan buku yang ditulis Arthur Best. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi #BambangWidjojanto
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com