JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menanggapi pernyataan Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, yang mempertanyakan kredibilitasnya dalam memberikan keterangan sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi.
Ahli hukum yang akrab disapa Eddy itu diajukan sebagi ahli oleh Tim Kuasa Hukum Pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Bambang menanyakan berapa banyak buku dan jurnal internasional yang ditulis oleh Eddy terkait persoalan pemilu.
Baca juga: Kuasa Hukum 02 Sindir Ahli 01 sebagai Pengacara Terselubung
Eddy mengakui dirinya memang belum pernah menulis buku yang spesifik membahas soal pemilu.
Namun, ia menekankan seorang profesor atau guru besar bidang hukum harus menguasai asas dan teori untuk menjawab segala persoalan hukum.
"Saya selalu mengatakan, yang namanya seorang guru besar, seorang profesor hukum, yang pertama harus dikuasai itu bukan bidang ilmunya," ujar Eddy dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat(21/6/2019).
"Tapi yang harus pertama harus dikuasai itu adalah asas dan teori. Karena dengan asas dan teori itu dia bisa menjawab semua persoalan hukum. Kendati memang saya belum pernah menulis secara spesifik soal pemilu," ucapnya.
Baca juga: Kepada Ahli, BW Tanya Sudah Tulis Berapa Buku Terkait Pemilu?
Eddy mengatakan, merujuk pada dua buku soal pembuktian, maka kualifikasi menentukan seseorang dapat dikatakan ahli atau tidak.
Kategori kualifikasi dibagi lagi menjadi dua aspek, yakni berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang diperoleh dari bangku pendidikan yang resmi.
"Ketika bicara TSM (kecurangan terstruktur, sistematis dan masif), saya menulis buku soal pelanggaran HAM, pengantar hukum pidana internasional dan kalau melihat yang saya ungkapkan dalam keterangan ahli, saya lebih banyak mengutip persolan hukum pembuktian," kata Eddy.
Kemudian Eddy juga menjawab jumlah buku yang telah ia tulis. Ia meminta Bambang melihat daftar buku dalam dokumen CV yang ia serahkan ke MK.
"Kalau saudara tanya sudah berapa buku, saya kira tadi sudah melampirkan CV. Ada berapa buku, ada berapa jurnal internasional. Silakan. Nanti bisa diperiksa," tutur dia.
Baca juga: Ahli: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Dapat Buktikan Kecurangan TSM
"Kalau saya sebutkan mulai dari poin satu sampai poin 200 nanti sidang ini selesai. Jadi bukan persoalan kualifikasi saya," ujar Eddy.
Sebelumnya, Bambang mempertanyakan kredibilitas Eddy dalam memberikan keterangan ahli dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK.
Awalnya, Bambang menuturkan bagaimana ahli IT yang ia ajukan, Jaswar Koto, dipertanyakan kredibilitasnya oleh Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf.