Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Tak Dapat Buktikan Kecurangan TSM

Kompas.com - 21/06/2019, 17:39 WIB
Kristian Erdianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Ilmu Hukum UGM Edward Omar Sharif Hiariej menilai tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak dapat membuktikan tuduhan kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

Sebab, Hiariej berpendapat,tim kuasa hukum 02 hanya memaparkan beberapa peristiwa pelanggaran kemudian menggeneralisasi bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis dan meluas, sebagai dasar gugatan dalam dalil permohonan sengketa.

"Merujuk pada fundamentun petendi (dasar gugatan) kuasa hukum pemohon menunjukkan beberapa peristiwa kemudian menggeneralisir bahwa kecurangan terjadi secara terstruktur sistematis dan masif," ujar Hiariej saat memberikan keterangan dalam sidang lanjutan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

Baca juga: Ahli Sebut Pemohon Sesatkan Hakim karena Samakan Argumen Pilkada dengan Pilpres

Di sisi lain, lanjut Hiariej, tim kuasa hukum tak dapat menunjukkan hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kecurangan yang disebut terstruktur dan sistematis dengan dampaknya yang luas terhadap hasil pemilihan umum.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada Pasal 286 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pelanggaran terstruktur artinya dilakukan secara kolektif atau secara bersama-sama.

Dalam konteks tersebut, harus dibuktikan dua hal, yaitu adanya meeting of mind antar pelaku pelanggaran dengan syarat subyektif dan adanya kerja sama yang nyata.

Perihal sistematis, lanjut Hiariej, mensyaratkan pelanggaran dilakukan secara matang, tersusun dan rapi.

Ia mengatakan, dalam konteks tersebut harus dibuktikan apa substansi perencanaan, siapa yang melakukan perencanaan, kapan dan di mana perencanaan itu dilakukan.

Sedangkan pelanggaran yang masif merujuk pada skala terjadinya kejahatan tersebut.

Namun, Hiariej menilai hal tersebut tidak terlihat dalam dasar gugatan dalam dalil permohonan tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

"Perihal masif mensyaratkan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian. Artinya harus ada hubungan kausalitas antara pelanggaran dan dampak. Hubungan kausalitas itu harus dibuktikan, bukan sebagian tapi sangat luas," kata Hiariej.

"Dalam fundamentum petendi hal ini sama sekali tidak dijelaskan oleh kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum pemohon sama sekali tidak menyinggung hubungan kausalitas antara terstruktur sistematis yang berdampak masif," ucapnya.

Baca juga: Menurut Ahli, Dasar Gugatan Tim Hukum Prabowo Tak Bisa Dijadikan Alat Bukti di MK

Dalam dalil permohonannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran selama proses pemilu, yakni Penyalahgunaan APBN dan program kerja pemerintah, ketidaknetralan aparatur negara seperti Polisi dan Intelijen.

Ada pula tuduhan penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, pembatasan kebebasan media dan pers, serta diskriminasi dalam penegakan hukum.

Seluruh dugaan pelanggaran tersebut menjadi dasar bagi tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga untuk menuduh adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pilpres 2019.

Kompas TV Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan menanyakan perihal Calon Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo pada <em>training of trainers</em> yang digelar Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma&rsquo;ruf Amin. Setelah mendapat jawaban dari Anas Nashikin, saksi yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo-Ma&rsquo;ruf Amin. Tim hukum Prabowo-Sandiaga juga menanyakan mengenai materi dan pembicara yang dihadirkan. #SidangGugatanPilpres #MahkamahKonstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com