Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Jokowi Bakal Sanggah Seluruh Dalil Prabowo-Sandi di MK

Kompas.com - 17/06/2019, 18:57 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yusril mengatakan, pihaknya juga akan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.

"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).

Baca juga: Yusril: Yang Dibacakan Tim 02 Bukan Perbaikan Gugatan, tetapi Permohonan Baru

Yusril mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam perkara ini kubu Jokowi bertindak sebagai pihak terkait. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun demikian, kata Yusril, isi permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi sebagian besar justru ditujukan kepada pihak terkait.

"Tapi ya kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu," ujar Yusril.

Baca juga: Yusril Sebut Langkah Tim Hukum 02 ke LPSK adalah Teror Psikologis

Adapun jawaban yang akan disampaikan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan telah disampaikan ke MK sore ini.

Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres Selasa (18/6/2019).

Agendanya ialah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

 

Kompas TV Tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan sejumlah gugatan atau petitum ke Mahkamah Konstitusi, di antaranya meminta keputusan KPU dibatalkan tentang hasil pilpres, anggota DPRD, DPD, hasil hitung suara nasional, dan hakim konstitusi meminta BPN untuk melengkapi sejumlah alat bukti yang belum memiliki wujud fisik. Bagaimana peluang tim BPN dalam sidang gugatan pemilu 2019? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia berikut ini. #GugatanPrabowo #SidangMK #GugatanPilpres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com