JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan eksepsi dan menyanggah seluruh dalil dalam permohonan gugatan sengketa hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril mengatakan, pihaknya juga akan meminta MK untuk menerima eksepsi secara keseluruhan.
"Pada intinya kami menyanggah seluruh keterangan isi daripada permohonan, dan petitum bahwa dalam eksepsi kami memohon kepada MK untuk menerima eksepsi terkait seluruhnya dan menyatakan MK tidak berwenang untuk bisa mengadili dan memutus perkara atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tidak dapat diterima," kata Yusril di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6/2019).
Baca juga: Yusril: Yang Dibacakan Tim 02 Bukan Perbaikan Gugatan, tetapi Permohonan Baru
Yusril mengatakan, pihaknya menyadari bahwa dalam perkara ini kubu Jokowi bertindak sebagai pihak terkait. Sementara pihak termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun demikian, kata Yusril, isi permohonan yang disampaikan Prabowo-Sandi sebagian besar justru ditujukan kepada pihak terkait.
"Tapi ya kami tentu akan menjawab secara proporsional apa yang dikemukakan oleh tim kuasa hukum pemohon dalam persidangan yang lalu," ujar Yusril.
Baca juga: Yusril Sebut Langkah Tim Hukum 02 ke LPSK adalah Teror Psikologis
Adapun jawaban yang akan disampaikan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf dalam persidangan telah disampaikan ke MK sore ini.
Untuk diketahui, MK kembali menggelar sidang sengketa hasil pilpres Selasa (18/6/2019).
Agendanya ialah mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU, serta pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).