JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, menanggapi tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mengutip pernyataannya pada sidang sengketa pilpres 2014.
Pengacara Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah mengutip argumen Yusril terkait kewenangan MK dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres hari ini, Jumat (14/6/2019).
Argumen Yusril dikutip untuk memperkuat pendapat bahwa MK dapat memeriksa seluruh alat bukti yang diajukan terkait dugaan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif selama pilpres.
Baca juga: Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Sandi Pakai Argumen Yusril Saat Sengketa Pilpres 2014
Menurut tim hukum 02, wewenang MK tidak hanya sebatas pada memeriksa proses hasil penghitungan dan rekapitulasi suara.
"Itu pernyataan tahun 2014 sebelum UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu berlaku," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat.
Yusril mengatakan ketika itu belum jelas lembaga apa yang bisa mengadili perkara terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga: Tim Hukum 02: Diskualifikasi Jokowi-Maruf, Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang, atau Pemilu Ulang
Oleh karena itu, ketika itu Yusril menyebut MK punya kewenangan menangani pelanggaran TSM dan tidak terbatas pada hasil pemilu saja.
Namun setelah UU Pemilu disahkan, lembaga-lembaga yang mengadili jenis pelanggaran itu sudah lebih jelas. Misalnya, pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu dan PTUN.
Sementara pelanggaran pidana pemilu menjadi kewenangan Gakumdu dan Kepolisian.
Sedangkan MK sudah diatur untuk mengadili perselisihan hasil pemilu. Oleh karena itu, Yusril menilai pernyataannya pada Pilpres 2014 tidak bisa dipakai lagi dalam konteks pilpres kali ini.
"Jadi itu omongan saya tahun 2014 ada konteksnya. Setelah ada UU 7 tahun 2017, itu tidak relevan lagi," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.