JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menyindir permohonan sengketa atau gugatan pilpres yang dibacakan tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang pendahuluan sengketa pilpres hari ini.
Tim hukum 02 sebelumnya membacakan draf gugatan perbaikan yang telah diajukan ke MK pada 10 Juni. Yusril mengatakan isi draf tersebut berbeda jauh dengan yang diajukan pertama kali pada 24 Mei.
"Ini jumlah halaman yang pertama cuma 33 halaman, sekarang lebih dari 130 halaman naik 4 kali lipat. Petitumnya awal cuma 5, sekarang jadi 15. Ini menurut kami bukan perbaikan tetapi permohonan baru," ujar Yusril di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (14/6/2019).
Yusril mengatakan sebenarnya tim hukum 01 ingin menginterupsi tim hukum 02 yang membaca draft perbaikan. Pihaknya mengacu pada Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 serta PMK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Baca juga: Tim Hukum 02 Hanya Serang Jokowi-Maruf, KPU Merasa Tak Seharusnya Jadi Termohon
Dalam aturan itu, tak disebutkan adanya masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres. Berdasarkan aturan itu, kata Yusril, seharusnya tim hukum 02 tidak boleh mengajukan perbaikan gugatan.
Namun dalam persidangan tadi, hakim tidak menerima interupsi yang disampaikan tim hukum 01. Yusril mengatakan pihaknya akan menyampaikan keberatan setelah tim hukum 02 selesai membacakan gugatannya.
"Jadi apabila nanti sudah selesai Pak Bambang Widjojanto, Pak Denny Indrayana, dan Pak Nasrullah selesai membaca permohonannya itu baru kami akan memberi tanggapan mempertanyakan sebenarnya yang mana yang harus dijadikan acuan?" ujar Yusril.
"Ini penting untuk kami memberikan tanggapan tanggall 17 nanti. Kalau seperti ini kan jadi tidak jelas yang mana yg harus kami tanggapi," tambah dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.