Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Mereka "Overconfident" MK Bisa Mendiskualifikasikan Paslon...

Kompas.com - 11/06/2019, 17:15 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa kubu Prabowo Subianto terlalu percaya diri dengan mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasikan pasangan calon presiden peserta Pemilu 2019.

"Terlalu overconfident mereka itu mengatakan MK bisa melakukan diskualifikasi pasangan capres cawapres, sementara Pilpres-nya sendiri sudah selesai," ujar Yusril kepada Kompas.com, Selasa (11/6/2019).

Menurut Yusril, hal yang dipersoalkan tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) atas status Ma'ruf Amin saat mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden sudah lewat tenggat waktu alias kedaluwarsa.

Baca juga: BPN Persoalkan Jabatan Maruf Amin, KPU Merasa Dituduh Tak Cermat

Soal Ma'ruf Amin masih menjabat sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah ketika mendaftarkan diri sebagai cawapres, Yusril menegaskan hal itu adalah persoalan administratif terkait persyaratan calon kontestan.

"Ketika KPU telah melakukan verifikasi kemudian memutuskan seorang calon memenuhi syarat, harusnya pihak lawan mengajukan keberatan itu langsung ke Bawaslu kalau tak puas dengan putusan itu. Bisa juga dibawa ke ranah PTUN," ujar Yusril.

"Jadi, ranahnya administrasi calon itu adalah ranahnya Bawaslu dan PTUN, bukan ranah MK. MK tidak berwenang memeriksa hal tersebut. Kewenangan MK adalah memeriksa perselisihan hasil Pilpres, bukan memeriksa persyaratan administratif," lanjut dia.

Baca juga: KPU: Sudah Diverifikasi, Maruf Amin Bukan Karyawan atau Pejabat BUMN

Lagipula, status Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah sama sekali tidak melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kalau sudah anak dan cucu perusahaan BUMN, ya bukan BUMN lagi namanya. Ya Menteri BUMN juga tidak lagi mengurusi anak cucu perusahaan BUMN. Itu sudah sepenuhnya swasta," ujar Yusril.

Yusril menambahkan, pernyataan ini merupakan ringkasan dari argumentasi legal yang nanti akan disampaikan di dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan oleh BPN Prabowo-Sandiaga.

Tudingan BPN

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto mengataka pihaknya menambahkan beberapa poin permohonan sengketa, salah satunya argumen dugaan pelanggaran UU Pemilu oleh Ma'ruf.

Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah.

Baca juga: Soal Jabatannya di BUMN, Maruf Amin Sebut Dirinya Bukan Karyawan

Ma'ruf dianggap melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasal itu menyatakan saat pendaftaran, bakal pasangan capres dan cawapres harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Menurut Bambang, nama Ma'ruf masih tercatat sebagai pejabat di BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.

Kompas TV Menanggapi putusan Bawaslu atas laporan tudingan yang disampaikan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke Bawaslu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan tuduhan yang dialamatkan kepada KPU atas penyelenggaran pemilu sudah dijelaskan secara transparan. #HasilPemilu #RekapitulasiSuara #22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com