JAKARTA, KOMPAS com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik tersangka mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.
Penyitaan tersebut untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"KPK kemarin melakukan penyitaan terhadap 1 unit mobil Toyota Land Cruiser warna hitam yang diduga merupakan milik tersangka MN (Markus Nari). (Mobil) itu disita dan masuk ke dalam berkas perkara di penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: KPK Panggil Setya Novanto Sebagai Saksi Tersangka Markus Nari
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam. KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Baca juga: Diperiksa dalam Kasus E-KTP, Gamawan Fauzi Mengaku Dikonfirmasi soal Markus Nari
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.