JAKARTA, KOMPAS com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengaku hanya dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang mantan anggota Komisi II DPR, Markus Nari.
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
"Yang ditanya cuma satu, kenal tidak sama Pak Markus Nari? Kenal. Nah itu saja. Di mana kenalnya? Di DPR, tetapi tidak pernah ngobrol dengan saya," kata Gamawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Baca juga: Kasus E-KTP, KPK Panggil Mantan Mendagri Gamawan Fauzi
Gamawan mengaku penyidik juga tak membahas soal proyek e-KTP tersebut dengan dirinya.
"Tidak, tidak ada. Cuma ditanya itu saja satu. Silakan tanyakan (ke penyidik)," ujar Gamawan.
Saat ditanya apakah ia mengetahui dugaan peran Markus dalam penambahan anggaran e-KTP, Gamawan menilai, istilah penambahan anggaran keliru.
"Sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran, itu yang keliru, kan kontraknya multiyears. Kalau kurang tahun ini ya disempurnakan tahun depan. Jadi istilah itu saya koreksi ya, sebenarnya tidak ada istilah tambahan anggaran. Malah berkurang anggaran dari Rp 5,8 triliun itu kan tidak sampai Rp5,8 triliun itu terpakai," kata Gamawan.
"Tadi juga saya memperbaiki (istilah) itu (saat diperiksa), oh ini istilahnya salah, itu salah. Cuma itu saja. Mengenai Pak Markus cuma ditanya itu saja satu (kenal atau tidak kenal)," kata dia.
Baca juga: Dugaan Korupsi Proyek Gedung IPDN, Gamawan Fauzi Penuhi Panggilan KPK
Markus merupakan tersangka kedelapan dalam kasus ini. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017 silam.
KPK menahan Markus pada Senin (1/4/2019) malam.
Dalam kasus e-KTP, Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.
Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.
Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, Markus diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.
Sebelumnya, Markus juga sudah berstatus tersangka dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.