Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

127 Akun Dilaporkan Bawaslu ke Kominfo, Dihapus karena Langgar UU Pemilu

Kompas.com - 29/03/2019, 14:58 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan 127 akun penyebar berita bohong atau hoaks ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, akun-akun tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Sebenarnya pada Januari 2019, kami ajukan ke Bawaslu untuk verifikasi adalah sebanyak 1.280 akun. Lalu Bawaslu merespons bahwa dari 1.280 akun tersebut hanya 127 akun yang melanggar UU Kepemiluan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).

Ferdinand menambahkan, secara umum akun-akun ini melakukan kampanye hitam, bahkan menyerang secara personal calon presiden dan calon wakil presiden yang berkompetisi merebutkan kursi RI 1.

Tindak lanjut terhadap akun penyebar hoaks ini pun telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.

"Kami sudah menerima verifikasi Bawaslu. Sudah kami tindaklanjuti dengan permintaan take down ke platform medsos (FB, Twitter dan IG)," ujar Ferdinand.

Baca juga: Rudiantara: Ditemukan 771 Hoaks Sejak Agustus 2018, 23 Persennya Terkait Politik

Ferdinand menegaskan bahwa akun medsos yang di-take down itu bukan karena mereka mengkritik pemerintah, melainkan memang melanggar UU Pemilu.

"Kritik terhadap pemerintah tidak ada kaitan dengan UU Pemilu," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penyebaran kabar bohong harus dihentikan. Sebab, penyebar hoaks bisa mendapatkan ancaman pidana.

"Penyebaran hoaks dapat mengancam turunnya kualitas pemilu, mengancam demokrasi, merusak rasionalitas pemilu, serta konflik sosial dan disintegrasi. Terkait pengawasan hoaks, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 mengatur bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasi akun media sosial yang didaftarkan ke KPU namun juga seluruh akun media sosial," papar Abhan dalam keterangan tertulis di situs resmi Bawaslu.

Bawaslu, lanjut Abhan, telah melakukan sosialisasi hingga membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks.

Baca juga: KPU Khawatir Hoaks dan Disinformasi Bisa Rusak Integritas Pemilu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Wapres Doakan Timnas Indonesia Melaju ke Final Piala Asia U23

Nasional
Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Ada 297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Pengacara dari 8 Firma Hukum

Nasional
Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com