JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto soal penyebar hoaks bisa dijerat dengan Undang-Undang Terorisme, tak berdasar.
Menurut Fadli, pernyataan Wiranto bertentangan dengan prinsip pemilu yang aman dan damai.
"Lontaran-lontaran yang tidak punya dasar, ini ngawur. Makin hari makin ngawur," kata Fadli saat ditemui di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2019).
"Katanya mau ciptakan pemilu damai adil, jujur, dan bersih, tapi lontarannya itu berikan kecemasan orang, bukan rasa aman dan damai, apa yang dikatakan beda," lanjut dia.
Baca juga: Wiranto Sebut Penyebar Hoaks Dijerat dengan UU Terorisme, Ini Respons Mabes Polri
Fadli mengatakan, pernyataan Wiranto adalah bentuk kepanikan pemerintah terhadap hoaks.
Meski demikian, ia menuding, hoaks paling banyak diciptakan oleh penguasa sendiri.
Fadli mengklaim, kubunya tidak akan menyampaikan berita bohong lantaran berpijak pada data.
"Kami berpijak pada data," kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto meminta aparat penegak hukum tak ragu memberantas hoaks yang mengancam suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019.
Baca juga: Soal Wacana Penerapan UU Terorisme untuk Hoaks Berdampak Serius, Ini Pendapat PBNU
Sebab, saat ini banyak hoaks yang disebarkan dan mengancam kesukesan penyelenggaraan Pemilu 2019.
Ia lantas menyamakan hoaks yang mengancam agar masyarakat tak mensukseskan Pemilu 2019 sebagai tindakan terorisme.
"Terorisme itu ada yang fisik ada yang non fisik. Tapi kan teror. Karena menimbulkan ketakutan. Terorisme itu kan menimbulkan ketakutan di masyarakat. Kalau masyarakat diancam dengan hoaks untuk tidak ke TPS, itu sudah terorisme," ujar Wiranto usai memimpin rapat kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/3/2019).
"Untuk itu maka kita gunakan Undang-undang Terorisme agar aparat keamanan waspada ini. Tangkap saja yang menyebarkan hoaks, yang menimbulkan ketakutan di masyarakat, karena itu meneror," lanjut Wiranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.