Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengatakan, akun-akun tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Sebenarnya pada Januari 2019, kami ajukan ke Bawaslu untuk verifikasi adalah sebanyak 1.280 akun. Lalu Bawaslu merespons bahwa dari 1.280 akun tersebut hanya 127 akun yang melanggar UU Kepemiluan," kata Ferdinandus saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019).
Ferdinand menambahkan, secara umum akun-akun ini melakukan kampanye hitam, bahkan menyerang secara personal calon presiden dan calon wakil presiden yang berkompetisi merebutkan kursi RI 1.
Tindak lanjut terhadap akun penyebar hoaks ini pun telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo.
"Kami sudah menerima verifikasi Bawaslu. Sudah kami tindaklanjuti dengan permintaan take down ke platform medsos (FB, Twitter dan IG)," ujar Ferdinand.
Ferdinand menegaskan bahwa akun medsos yang di-take down itu bukan karena mereka mengkritik pemerintah, melainkan memang melanggar UU Pemilu.
"Kritik terhadap pemerintah tidak ada kaitan dengan UU Pemilu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, penyebaran kabar bohong harus dihentikan. Sebab, penyebar hoaks bisa mendapatkan ancaman pidana.
"Penyebaran hoaks dapat mengancam turunnya kualitas pemilu, mengancam demokrasi, merusak rasionalitas pemilu, serta konflik sosial dan disintegrasi. Terkait pengawasan hoaks, Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018 mengatur bahwa Bawaslu tidak hanya mengawasi akun media sosial yang didaftarkan ke KPU namun juga seluruh akun media sosial," papar Abhan dalam keterangan tertulis di situs resmi Bawaslu.
Bawaslu, lanjut Abhan, telah melakukan sosialisasi hingga membentuk Satgas Pengawasan Media Sosial sebagai upaya pencegahan penyebaran hoaks.
https://nasional.kompas.com/read/2019/03/29/14582141/127-akun-dilaporkan-bawaslu-ke-kominfo-dihapus-karena-langgar-uu-pemilu