Jaksa KPK kembali menanyakan apakah pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk, Samin Tan pernah memberitahunya soal penyerahan uang ke Eni. Nenie mengaku atasannya tak pernah menyinggung persoalan tersebut.
"Tidak. Beliau (Samin Tan) tidak bicara itu," ungkap Nenie.
Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan 40.000 dollar Singapura.
Uang gratifikasi yang diterima diduga digunakan untuk keperluan suami Eni yang mengikuti pemilihan kepala daerah di Temanggung, Jawa Tengah.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Baca juga: Eni Maulani Anggap Uang dari Sejumlah Pengusaha sebagai Dana CSR
Menurut jaksa, selain untuk pilkada, uang yang diterima juga untuk membiayai keperluan pribadi Eni.
Dalam surat dakwaan, salah satu sumber penerimaan gratifikasi Eni berasal dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sebesar Rp 5 miliar.
Menurut jaksa, Samin meminta bantuan Eni terkait permasalahan pemutusan perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah.
Menurut jaksa, Eni kemudian menyanggupi permintaan itu dengan memfasilitasi pertemuan pihak PT AKT dengan Kementerian ESDM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.