Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaleidoskop 2018, 12 Pencabutan Hak Politik di Pengadilan Tipikor Jakarta

Kompas.com - 17/12/2018, 06:43 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik mulai terus-menerus diterapkan terhadap penyelenggara negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sejak Januari hingga 16 Desember 2018, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menuntut agar terdakwa yang menduduki jabatan publik dikenakan hukuman pencabutan hak politik. Hampir seluruh tuntutan itu disetujui oleh majelis hakim.

Baca juga: KPK Dinilai Belum Maksimal Menuntut Pencabutan Hak Politik Kepala Daerah

Hukuman tambahan dinilai perlu untuk mencegah koruptor kembali menduduki jabatan penting yang sangat berdampak pada publik. Hukuman itu juga melindungi masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin yang pernah dihukum.

Berikut 12 penyelenggara negara yang dicabut hak politiknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sepanjang 2018:

1. Yudi Widiana

Pada Maret 2018, majelis hakim mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Politisi PKS Yudi Widiana

 

Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

2. Nur Alam

Pada Maret 2018, majelis hakim mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Gubernur Sultra Nur Alam

Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Baca juga: Vonis Mantan Gubernur Sultra Nur Alam Diperberat Jadi 15 Tahun Penjara

Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.

Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

3. Setya Novanto

Pada April 2018, majelis hakim mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

4. Rita Widyasari

Pada Juli 2018, majelis hakim mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Supaya Publik Tak Pilih Mantan Koruptor, Hakim Cabut Hak Politik Rita Widyasari

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6 miliar.

5. Mustafa

Pada Juli 2018, Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Bupati Lampung Tengah Divonis 3 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Selain itu, Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik. Pidana tambahan ini berlaku selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

6. Abdul Latif

Pada September 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama 3 tahun setelah Abdul Latif selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Bupati Hulu Sungai Tengah untuk Dipilih dalam Jabatan Publik

Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

7. Rudy Erawan

Pada September 2018, majelis hakim mencabut hak politik Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan. Pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Rudy selesai menjalani pidana pokok.

Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: Supaya Koruptor Tak Jadi Kepala Daerah, Hakim Cabut Hak Politik Rudy Erawan

Rudy Erawan terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

8. Asrun

Pada Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya Dicabut

Menurut hakim, Asrun terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

9. Adriatma Dwi Putra

Pada Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pencabutan Hak Politik Wali Kota Kendari dan Ayahnya

Menurut hakim, Adriatma terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

10. Fayakhun Andriadi

Pada November 2018, majelis hakim mencabut hak politik terhadap mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Fayakhun Andriadi

Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

11. Ahmadi

Pada Desember 2018, majelis hakim menyatakan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim mencabut hak politik Ahmadi selama 2 tahun.

Baca juga: Hakim Cabut Hak Politik Bupati Bener Meriah

Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap.

12. Zumi Zola

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola. Gubernur nonaktif Jambi tersebut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga: Majelis Hakim Cabut Hak Politik Zumi Zola

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoreksi keputusan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com