JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. Hal itu sesuai tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mencabut hak politik Terdakwa, lima tahun sejak selesai menjalani hukuman," ujar ketua majelis hakim Diah Siti Basariah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Sebelumnya, jaksa mempertimbangkan bahwa tindak pidana dilakukan saat Nur Alam menjabat selaku gubernur yang dipilih langsung oleh rakyat Sulawesi Tenggara. Perbuatan Nur Alam dinilai mencederai kepercayaan publik dan proses demokrasi.
Kemudian, Nur Alam yang seharusnya menjalankan amanat publik, malah menjadi contoh buruk bagi masyarakat.
"Majelis mengabulkan permohonan jaksa yang beralasan gubernur dipilih langsung rakyat, tapi Terdakwa malah mencederai proses demokrasi dan kepercayaan rakyat," kata hakim Sunarso.
(Baca juga: Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara)
Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.
Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
(Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara, Nur Alam Sebut Dirinya Bukan Penjajah)
Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun. Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.
Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd. Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.
Adapun, hasil penjualan nikel oleh PT AHB dijual pada Richcorp International. Menurut hakim, karena bukan dari sumber yang sah, maka uang tersebut harus dianggap sebagai suap.