Salin Artikel

Kaleidoskop 2018, 12 Pencabutan Hak Politik di Pengadilan Tipikor Jakarta

Sejak Januari hingga 16 Desember 2018, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu menuntut agar terdakwa yang menduduki jabatan publik dikenakan hukuman pencabutan hak politik. Hampir seluruh tuntutan itu disetujui oleh majelis hakim.

Hukuman tambahan dinilai perlu untuk mencegah koruptor kembali menduduki jabatan penting yang sangat berdampak pada publik. Hukuman itu juga melindungi masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin yang pernah dihukum.

Berikut 12 penyelenggara negara yang dicabut hak politiknya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, sepanjang 2018:

1. Yudi Widiana

Pada Maret 2018, majelis hakim mencabut hak politik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia.

Yudi Widiana Adia divonis 9 tahun penjara. Yudi juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yudi terbukti menerima suap lebih dari Rp 11 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Suap tersebut terkait usulan proyek di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

2. Nur Alam

Pada Maret 2018, majelis hakim mencabut hak politik Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam.

Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar.

Menurut hakim, Nur Alam terbukti menyalahgunakan wewenang selaku Gubernur dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.

Kemudian, Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,5 triliun.

Menurut hakim, perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp 2,7 miliar. Kemudian, memperkaya korporasi, yakni PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 triliun.

Selain itu, Nur Alam dinilai terbukti menerima gratifikasi Rp 40,2 miliar dari Richcorp International Ltd.

Menurut jaksa, uang dari Richcorp itu ada kaitan dengan perizinan yang dikeluarkan terhadap PT AHB.

3. Setya Novanto

Pada April 2018, majelis hakim mencabut hak politik mantan Ketua DPR Setya Novanto. Hak politiknya dicabut selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Novanto divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.

4. Rita Widyasari

Pada Juli 2018, majelis hakim mencabut hak politik Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku 5 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin. Rita juga terbukti menerima gratifikasi Rp 6 miliar.

5. Mustafa

Pada Juli 2018, Bupati nonaktif Lampung Tengah Mustafa divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Mustafa juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain itu, Mustafa juga dikenai pidana tambahan berupa hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik. Pidana tambahan ini berlaku selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Mustafa terbukti menyuap beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sejumlah Rp 9,6 miliar. Penyuapan itu dilakuan bersama-sama Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

6. Abdul Latif

Pada September 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif.

Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik berlaku selama 3 tahun setelah Abdul Latif selesai menjalani pidana pokok.

Abdul Latif divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Abdul Latif juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Abdul Latif terbukti menerima suap Rp 3,6 miliar. Suap tersebut diberikan oleh Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang merupakan kontraktor di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan.

7. Rudy Erawan

Pada September 2018, majelis hakim mencabut hak politik Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan. Pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Rudy selesai menjalani pidana pokok.

Rudy Erawan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Politisi PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Rudy Erawan terbukti menerima suap Rp 6,3 miliar. Uang itu diberikan oleh Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

8. Asrun

Pada Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Wali Kota Kendari, Asrun berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Asrun divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Asrun terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah.

Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

Selain itu, Asrun sendiri terbukti menerima Rp 4 miliar dari Hasmun Hamzah.

9. Adriatma Dwi Putra

Pada Oktober 2018, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Adriatma Dwi Putra divonis 5,5 tahun penjara. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, Adriatma terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek untuk pekerjaan multi years pembangunan jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun 2018-2020.

10. Fayakhun Andriadi

Pada November 2018, majelis hakim mencabut hak politik terhadap mantan anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Fayakhun divonis 8 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Menurut hakim, Fayakhun terbukti menerima suap 911.480 dollar Amerika Serikat. Uang tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.

11. Ahmadi

Pada Desember 2018, majelis hakim menyatakan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim mencabut hak politik Ahmadi selama 2 tahun.

Ahmadi dihukum 3 tahun penjara dan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Ahmadi terbukti menyuap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 miliar secara bertahap.

12. Zumi Zola

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Zumi Zola. Gubernur nonaktif Jambi tersebut dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Menurut hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/17/06432261/kaleidoskop-2018-12-pencabutan-hak-politik-di-pengadilan-tipikor-jakarta

Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke