Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan "Curi Start" Kampanye, Timses Jokowi Akan Hormati Putusan Bawaslu

Kompas.com - 05/11/2018, 18:22 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan mengatakan, akan menghormati apapun putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di media massa.

Hal itu disampaikannya setelah menjalani pemeriksaan terkait dugaan "mencuri start" kampanye tersebut, di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

"Kita menghormati putusan Bawaslu nanti, tapi saya yakin kalau kita beritikad baik, tidak jadi masalah," ujar Irfan.

Ia berkali-kali menegaskan bahwa pihaknya tidak berniat melanggar aturan apapun dengan mengiklankan nomor rekening untuk menampung donasi.

Irfan menyebutkan, TKN Jokowi-Ma'ruf hanya ingin agar sumbangan yang diterima dapat bersifat transparan dan akuntabel.

Baca juga: Timses Jokowi Siap Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Curi Start Kampanye

Oleh sebab itu, ia menuturkan akan menyerahkan kepada Bawaslu dan tidak akan melakukan intervensi soal putusan tersebut.

"Kita serahkan Bawaslu, kita kan enggak mau intervensi, yang jelas melihatnya ini dengan kejernihan," terang dia.

"Jadi kami enggak punya niat, enggak punya keinginan, tidak punya negatif atau apapun terhadap masalah itu," imbuhnya.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Baca juga: Pemeriksaan Dugaan Curi Start Kampanye, Timses Jokowi Lengkapi Keterangan

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.

Kompas TV Apakah benar pernyataan Prabowo bahwa ekonomi Indonesia adalah ekonomi kebodohan?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com