JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan kembali memeriksa Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin terkait dugaan 'curi start' iklan kampanye di media massa.
Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (5/11/2018).
Jika sesuai rencana, pemeriksaan pekan depan adalah pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Bawaslu memeriksa Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, Kamis (1/11/2018).
"Kemarin kan Pak Nelson yang datang, kami belum dapat keterangan yang cukup makanya kami undang lagi TKN," kata Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).
Ratna berharap, pada pemeriksaan kedua, Ketua TKN yang langsung hadir untuk memberikan keterangan. Kehadiran ketua TKN diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai iklan kampanye Jokowi di media massa.
"Kami meminta kalau bisa dihadiri ketua TKN. Kami berharap datang beliau supaya bisa menjelaskan. Setelah itu sudah selesai dan sudah akan dilakukan kajian," ujar Ratna.
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.