Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Minta Peserta Pemilu Jangan Curi "Start" Pasang Iklan Kampanye

Kompas.com - 24/09/2018, 21:56 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tahapan Pemilu 2019 telah memasuki masa kampanye sejak 23 September 2018. Nantinya, kampanye akan berakhir pada 13 April 2019.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kebebasan pada peserta pemilu untuk melakukan kampanye selama periode tersebut, kecuali iklan kampanye. Metode kampanye tersebut, baru boleh dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye.

"Kan prinsipnya selama masa kampanye sejak tanggal 23 September (2018) sampai 13 april (2019) nanti itu kan sudah diatur pembagiannya, kampanye dengan metode tertentu (iklan kampanye) hanya boleh dilakukan dalam 21 hari terakhir," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Baca juga: KPU Imbau Peserta Pemilu Patuhi Pencatatan Dana Kampanye

Namun demikian, seluruh kegiatan kampanye yang diselenggarakan peserta pemilu juga harus diberitahukan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Baik itu kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, maupun blusukan, harus diinformasikan lebih dulu pelaksanaannya ke KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

"Jadi prinsipnya, melakukan kegiatan sebanyak-banyaknya silahkan, enggak ada batasnya sepanjang memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu. Jadi membuat pertemuan terbatas atau pertemuan tatap muka di mana, blusukan di mana, itu kewajibannya hanya memberitahukan," ucap Pramono.

Di samping itu, Pramono juga mengingatkan peserta pemilu untuk tidak 'curi start' melakukan iklan kampanye dengan membuat iklan yang mengaburkan. Perlu diingat, iklan kampanye baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye.

Iklan mengaburkan yang dimaksud, misalnya dengan mengusung gambar pasangan calon atau nomor urut, sebagai salah satu citra diri paslon.

"Misalanya iklan-iklan yang hanya muncul namanya saja sehingga bisa ngeles, lho ini kan tidak memenuhi unsur (kampanye), misalnya. Atau hanya nomornya sajan padahal itu sebenarnya (kampanye) pesannya jelas sekali," ujar Pramono.

Ia menegaskan kepada peserta pemilu untuk tidak 'mengakali' iklan kampanye, dan supaya mematuhi aturan kampanye sesuai dengan ketentuan.

"Untuk tidak melakukan kampanye-kampanye atau kegiatan-kegiatan yang terindikasi kampanye yang mengakali aturan-aturan kampanye yang bisa membuat pihak lain menduga salah satu pihak melakukan kampanye di luar aturan yang berlaku," ucap Pramono.

Kompas TV Generasi ini didekati kedua calon, karena jumlahnya di pemilu 2019 mendekati 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com