Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timses Jokowi Siap Bertanggung Jawab Terkait Dugaan "Curi Start" Kampanye

Kompas.com - 04/11/2018, 20:31 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran curi start kampanye di media massa.

"Saya pribadi bertanggung jawab atas hal tersebut," ujar Hasto di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jalan Proklamasi, Minggu (4/11/2018).

Namun, Hasto tetap menegaskan pihaknya membantah melakukan curi start kampanye. Menurutnya, iklan tersebut bukan merupakan bentuk kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf. Iklan tersebut, kata Hasto, adalah bentuk sosialisasi nomor rekening dana kampanye.

Hasto mengatakan, rekening dana kampanye merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi juga.

Baca juga: Bawaslu Akan Periksa Dugaan Curi Start Kampanye Jokowi-Maruf Amin di Surat Kabar

"Sehingga ketika itu ditanggapi sebagai bentuk pelanggaran, kami justru bertanda tanya terhadap hal tersebut. Tujuan kita adalah meningkatkan akuntabilitas terhadap dana kampanye," kata dia.

Rencananya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memeriksa Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin terkait dugaan 'curi start' iklan kampanye di media massa, besok, Senin (5/11/2018).

Jika sesuai rencana, pemeriksaan besok akan menjadi pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Bawaslu memeriksa Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, Kamis (1/11/2018).

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Baca juga: Senin, Bawaslu Panggil Timses Jokowi Terkait Dugaan Curi Start Kampanye

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu. 

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam proses penanganan pencarian pesawat Lion Air. Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran yang berhasil menemukan kotak hitam dalam waktu yang singkat. Ke depan Presiden meminta agar penanganan terus berlanjut, menemukan semua elemen yang belum ditemukan karena menurutnya alat yang digunakan oleh tim merupakan alat yang canggih dan modern yang mampu mendeteksi benda di bawah laut dengan menggunakan kamera dan scan sonar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com