JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Kampanye Nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, mengatakan pihaknya siap bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran curi start kampanye di media massa.
"Saya pribadi bertanggung jawab atas hal tersebut," ujar Hasto di Rumah Aspirasi Jokowi-Ma'ruf, Jalan Proklamasi, Minggu (4/11/2018).
Namun, Hasto tetap menegaskan pihaknya membantah melakukan curi start kampanye. Menurutnya, iklan tersebut bukan merupakan bentuk kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf. Iklan tersebut, kata Hasto, adalah bentuk sosialisasi nomor rekening dana kampanye.
Hasto mengatakan, rekening dana kampanye merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi juga.
Baca juga: Bawaslu Akan Periksa Dugaan Curi Start Kampanye Jokowi-Maruf Amin di Surat Kabar
"Sehingga ketika itu ditanggapi sebagai bentuk pelanggaran, kami justru bertanda tanya terhadap hal tersebut. Tujuan kita adalah meningkatkan akuntabilitas terhadap dana kampanye," kata dia.
Rencananya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali memeriksa Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin terkait dugaan 'curi start' iklan kampanye di media massa, besok, Senin (5/11/2018).
Jika sesuai rencana, pemeriksaan besok akan menjadi pemeriksaan kedua, setelah sebelumnya Bawaslu memeriksa Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan perwakilan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf, Nelson Simanjuntak, Kamis (1/11/2018).
Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.
Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).
Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.
Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.
Baca juga: Senin, Bawaslu Panggil Timses Jokowi Terkait Dugaan Curi Start Kampanye
Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.
Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.
Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.