Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemeriksaan Dugaan "Curi Start" Kampanye, Timses Jokowi Lengkapi Keterangan

Kompas.com - 05/11/2018, 17:11 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan 'curi start' iklan kampanye di media massa.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 2,5 jam, sejak pukul 11.30 WIB hingga ia keluar sekitar pukul 14.00 WIB.

Irfan menyebutkan, agenda pemeriksaan hari ini hanya menambahkan dan melengkapi keterangan dari pemeriksaan sebelumnya.

"Pertemuan yang pertama kemarin, Kamis kemarin. Ada memang berapa pertanyaan yang diminta oleh Bawaslu, kemarin saya belum bisa sampaikan jawabannya," tutur Irfan usai pemeriksaan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

"Jadi pada hari ini setelah saya melakukan penelusuran terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya. Itu saja," lanjut dia.

Pada kesempatan itu, Irfan kembali menegaskan bahwa TKN tidak memiliki niat untuk melakukan kampanye di media massa.

Lewat nomor rekening yang diiklankan di surat kabar tersebut, menurut Irfan, kubu Jokowi-Ma'ruf hanya ingin agar sumber sumbangan yang masuk menjadi transparan dan akuntabel.

"Jadi di TKN itu tak punya niat untuk pemasangan iklannya. Tapi adakah sosialisasi nomor rekening kepada publik agar diketahui oleh publik terhadap siapa yang melakukan penyumbangan," terang Irfan.

Sebelumnya, pasangan Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Pasangan nomor urut 01 tersebut disinyalir melakukan "curi start" kampanye dengan beriklan di media massa. Padahal, metode kampanye iklan baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yaitu 24 Maret-13 April 2019.

Iklan tersebut dimuat dalam salah satu surat kabar nasional yang terbit Rabu (17/10/2018).

Dalam iklan itu tertulis 'Jokowi-Ma'ruf Amin untuk Indonesia', dengan gambar Jokowi dan Ma'ruf disertai angka 01 sebagai nomor urut pasangan calon.

Dalam iklan juga tertera nomor rekening untuk penyaluran donasi dan sebuah nomor ponsel.

Baca juga: Timses Jokowi Siap Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Curi Start Kampanye

Aturan mengenai waktu iklan kampanye pemilu diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyebut, iklan di media massa cetak, media massa elektronik dan internet dilakasanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dimulainya masa tenang, dari 23 Maret 2019 sampai 13 April 2019.

Jika didapati peserta pemilu yang melakukan iklan kampanye di luar waktu yang ditentukan, maka bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu.

Peserta pemilu yang terbukti melanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta sebagaimana diatur pada Pasal 492 Undang-Undang Pemilu.

Kompas TV Presiden Joko Widodo mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah bekerja keras dalam proses penanganan pencarian pesawat Lion Air. Presiden juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran yang berhasil menemukan kotak hitam dalam waktu yang singkat. Ke depan Presiden meminta agar penanganan terus berlanjut, menemukan semua elemen yang belum ditemukan karena menurutnya alat yang digunakan oleh tim merupakan alat yang canggih dan modern yang mampu mendeteksi benda di bawah laut dengan menggunakan kamera dan scan sonar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com