JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau calon peserta pemilu untuk menahan diri dalam hal kampanye. Pasalnya, saat ini tahapan pemilu belum memasuki masa kampanye. Kampanye baru akan dimulai pada 23 September 2018 mendatang.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, lebih baik mematangkan strategi dan menyiapkan jajaran tim kampanye daripada berupaya untuk 'curi start' kampanye.
"Kita menghimbau calon peserta pemilu untuk menahan diri. Lebih baik sekarang mematangkan strategi kampanyenya, menyiapkan jajaran sampai tingkat bawah," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Mengenai kegiatan peserta pemilu atau elit politik yang dinilai sebagai langkah kampanye, Viryan mengatakan, pihaknya memberi kewenangan kepada publik untuk menilai.
Baca juga: Teten Masduki Minta Tim Kampanye Jokowi-Maruf Tangkal Serangan Isu Ekonomi
Untuk itu, KPU mengingatkan peserta pemilu menyadari setiap langkah yang mereka lakukan bisa dimaknai positif maupun negatif oleh masyarakat.
Namun, penting untuk diingat, selama bakal peserta pemilu belum ditetapkan, maka kegiatan yang cenderung mengarah pada aktivitas kampanye tak bisa disebut sebagai kampanye.
Sementara itu, peserta pemilu, baik calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden, baru akan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang.
"Dalam kaitannya kampanye yang menurut publik atau sebagian masyarakat dianggap bagian dari kampanye, tapi sampai hari ini belum ada peserta pemilu," jelas Viryan.
Baca juga: Perludem: Seharusnya Diatur Kampanye Pilpres Tidak Jor-joran
Meski demikian, KPU tetap menekankan peserta pemilu untuk kampanye sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Sebab, KPU sudah menyusun tahapan pemilu sedemikian rupa, supaya penyelenggaraan pemilu berjalan tertib.
"Kami membuat ini supaya proses penyelenggaraannya berjalan tertib," tandas Viryan.